19 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Guna Dongkrak Ekspor Nasional, Sejumlah Eksportir Minta Pemerintah Longgarkan Aturan - 13 Ags 2018

Customsjakarta.com, Jakarta – Guna memacu ekspor dan menggenjot penerimaan devisa, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menyebutkan, pemerintah Indonesia harus pandai menangkap peluang bisnis.

Ade meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2016 mengenai Ketentuan Impor Limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun.

Pasalnya, industri dalam negeri dapat memanfaatkan impor limbah plastik untuk kemudian diekspor kembali.  Ade melanjutkan, beberapa industri yang dapat memanfaatkan limbah plastik a.l. industri hulu tekstil terkait bahan campuran polyester dan industri kemasan.

“Supaya kita tidak perlu lagi impor bahan campuran atau bahan pembuat PET (Polyethylene Therepthalate. Cukup impor limbah plastik, selain lebih murah, bisa memberikan nilai tambah untuk di reekspor,” lanjutnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyatakan, selain membantu perluasan pasar untuk minyak kelapa sawit (CPO), pemerintah juga diminta untuk menurunkan sejumlah tarif untuk ekspor. Salah satunya dengan menurunkan bea pungutan ekspor pada sejumlah produk turunan CPO.

“Salah satunya minyak goreng. Pungutan ekspornya terlalu besar, sehingga margin usahanya tipis. Padahal potensi pasar di luar negeri besar, terutama pasar-pasar baru seperti Afrika dan Timur Tengah,” katanya.

Dia pun menyarankan agar tarif ekspor minyak goreng kemasan diturunkan dari US$20 per ton menjadi US$2/ton dan  untuk minyak goreng curah turut direvisi turun, dari US$30/ton menjadi US$20/ton.

Dia meyakini dengan adanya insentif tersebut, industri produk turunan CPO akan lebih berkembang di dalam negeri dan dapat memenuhi kebutuhan luar negeri guna mengerek devisa. Pasalnya, dia melihat, potensi pasar di luar negeri sangat besar, tetapi produksi dalam negeri kurang mencukupi.