Guna Dongkrak Ekspor Nasional, Sejumlah Eksportir Minta Pemerintah Longgarkan Aturan - 13 Ags 2018 Customsjakarta.com, Jakarta – Guna memacu ekspor dan menggenjot penerimaan devisa, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menyebutkan, pemerintah Indonesia harus pandai menangkap peluang bisnis. Ade meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2016 mengenai Ketentuan Impor Limbah non
Bahan Berbahaya dan Beracun. Pasalnya, industri dalam negeri dapat memanfaatkan impor
limbah plastik untuk kemudian diekspor kembali.
Ade melanjutkan, beberapa industri yang dapat memanfaatkan limbah
plastik a.l. industri hulu tekstil terkait bahan campuran polyester dan industri
kemasan. “Supaya kita tidak perlu lagi impor bahan campuran atau
bahan pembuat PET (Polyethylene Therepthalate. Cukup impor limbah plastik,
selain lebih murah, bisa memberikan nilai tambah untuk di reekspor,” lanjutnya. Di sisi lain, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak
Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyatakan, selain membantu perluasan
pasar untuk minyak kelapa sawit (CPO), pemerintah juga diminta untuk menurunkan
sejumlah tarif untuk ekspor. Salah satunya dengan menurunkan bea pungutan
ekspor pada sejumlah produk turunan CPO. “Salah satunya minyak goreng. Pungutan ekspornya terlalu
besar, sehingga margin usahanya tipis. Padahal potensi pasar di luar negeri
besar, terutama pasar-pasar baru seperti Afrika dan Timur Tengah,” katanya. Dia pun menyarankan agar tarif ekspor minyak goreng kemasan
diturunkan dari US$20 per ton menjadi US$2/ton dan untuk minyak goreng curah turut direvisi
turun, dari US$30/ton menjadi US$20/ton. Dia meyakini dengan adanya insentif tersebut, industri
produk turunan CPO akan lebih berkembang di dalam negeri dan dapat memenuhi
kebutuhan luar negeri guna mengerek devisa. Pasalnya, dia melihat, potensi
pasar di luar negeri sangat besar, tetapi produksi dalam negeri kurang
mencukupi. |