Kemenhub Akan Implementasikan lSPS Code Untuk Pelayaran Domestik - 14 Ags 2018
Customsjakarta.com, Jakarta - Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan
Pantai Junaedi mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana
mengimplementasikan International Kode Keamanan terhadap Kapal dan
Fasilitas Pelabuhan (International Ship and Port Facility Security/ISPS)
untuk pelayaran domestik dan terminal pelabuhan khusus.
Lebih jauh Junaedi menambahkan, sejak diberlakukan pada 2004, Indonesia hanya
mengimplementasikan ISPS Code bagi kapal-kapal internasional dan kapal
penumpang cepat. Selain itu, juga diberlakukan terhadap pelabuhan khusus yang
sering digunakan tempat sandar kapal pesiar asing.
"Demi peningkatan keamanan, kami bisa mengatur regulasi untuk
memberlakukan kewajiban ISPS Code bagi kapal domestik," ujarnya dalam
acara Port
Security Legal Framework Group, Selasa (14/8).
Junaedi menuturkan ISPS Code diimplementasikan oleh pemerintah
melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 134 Tahun 2016
tentang Manajemen Keamanan Kapal Dan Fasilitas Pelabuhan. Namun, terbatas hanya
kapal pelayaran internasional dengan muatan 500 Gross Ton(GT).
Nantinya, pemberlakuan keamanan juga termasuk Terminal Khusus (Tersus) dan
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Selain itu, diperlukan penanganan
khusus terkait dengan barang berbahaya (dangerous goods)
yang dimuat di atas kapal.
|