24 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Kemenhub Akan Implementasikan lSPS Code Untuk Pelayaran Domestik - 14 Ags 2018

Customsjakarta.com, Jakarta - Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Junaedi mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengimplementasikan International Kode Keamanan terhadap Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (International Ship and Port Facility Security/ISPS) untuk pelayaran domestik dan terminal pelabuhan khusus.
 
Lebih jauh Junaedi menambahkan, sejak diberlakukan pada 2004, Indonesia hanya mengimplementasikan ISPS Code bagi kapal-kapal internasional dan kapal penumpang cepat. Selain itu, juga diberlakukan terhadap pelabuhan khusus yang sering digunakan tempat sandar kapal pesiar asing.
 
"Demi peningkatan keamanan, kami bisa mengatur regulasi untuk memberlakukan kewajiban ISPS Code bagi kapal domestik," ujarnya dalam acara Port Security Legal Framework Group, Selasa (14/8).
 
Junaedi menuturkan ISPS Code diimplementasikan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal Dan Fasilitas Pelabuhan. Namun, terbatas hanya kapal pelayaran internasional dengan muatan 500 Gross Ton(GT).
 
Nantinya, pemberlakuan keamanan juga termasuk Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Selain itu, diperlukan penanganan khusus terkait dengan barang berbahaya (dangerous goods) yang dimuat di atas kapal.