28 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

KADIN Imbau Menhub Tegas ke Perusahaan Pelayaran Asing yang Kutip Uang Jaminan Kontainer - 27 Ags 2018

Costumsjakarta.com, Jakarta - Ketua Lembaga Konsultasi Kepabeanan dan Kepelabuhanan (LKK) KADIN DKI Jakarta Widijanto mengatakan, Menteri Perhubungan diminta tegas memberikan sanksi kepada perusahaan pelayaran asing maupun agennya yang beroperasi di Indonesia, tapi masih mengutip uang jaminan kontainer  impor.

Widijanto meminta Kemenhub agar membuat regulasi soal sanksi terhadap pelanggar jaminan kontainer  karena dalam paket kebijakan ekonomi ke XV,pemerintah RI telah mengamanatkan untuk menghapuskan kutipan uang jaminan kontainer  impor.

"Tetapi sayangnya gak ada sanksi nya bagi yang melanggar, makanya sampai saat ini kutipan uang jaminan kontainer  masih terjadi bahkan bisa dimanfaatkan oleh non vessel operating common carrier atau NVOCC,"ujarnya, Senin (27/8).

Menurut dia, seharusnya pengambilan dokumen delivery order (DO) di pelayaran diberikan kepada pihak yang diberikan kuasa oleh pemilik barang/importir bukan diserahkan kepada NVOCC.

Widijanto mengungkapkan hal itu menyusul adanya laporan dari sejumlah perusahaan anggota KADIN DKI Jakarta yang mewakili pemilik barang impor di pelabuhan Tanjung Priok dipungut biaya jaminan kontainer  saat mengambil dokumen DO di perusahaan pelayaran.

"Kami tetap mendesak agar jaminan kontainer  impor itu dihilangkan tetapi untuk berjalan optimal bagi pelanggarnya juga mesti dikenai sanksi tegas," paparnya.

Widijanto berharap Menhub menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di pelabuhan seperti Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan untuk tidak memberikan penerbitan izin berlayar (SIB) bagi kapal asing yang terbukti masih mengutip uang jaminan kontainer .

"Jadi untuk menghilangkan praktik uang jaminan kontainer  di seluruh pelabuhan itu mesti diatur sanksinya lebih tegas dan ini domainnya Menhub,"paparnya.