KADIN Imbau Menhub Tegas ke Perusahaan Pelayaran Asing yang Kutip Uang Jaminan Kontainer - 27 Ags 2018 Costumsjakarta.com, Jakarta - Ketua Lembaga Konsultasi Kepabeanan dan Kepelabuhanan (LKK) KADIN DKI Jakarta Widijanto mengatakan, Menteri Perhubungan diminta tegas memberikan sanksi kepada perusahaan pelayaran asing maupun agennya yang beroperasi di Indonesia, tapi masih mengutip uang jaminan kontainer impor. Widijanto
meminta Kemenhub agar membuat regulasi soal sanksi terhadap pelanggar jaminan
kontainer karena dalam paket kebijakan ekonomi ke XV,pemerintah RI telah
mengamanatkan untuk menghapuskan kutipan uang jaminan kontainer impor. "Tetapi
sayangnya gak ada sanksi nya bagi yang melanggar, makanya sampai saat ini
kutipan uang jaminan kontainer masih terjadi bahkan bisa dimanfaatkan
oleh non vessel operating common carrier atau NVOCC,"ujarnya, Senin (27/8). Menurut dia,
seharusnya pengambilan dokumen delivery order (DO) di pelayaran diberikan
kepada pihak yang diberikan kuasa oleh pemilik barang/importir bukan diserahkan
kepada NVOCC. Widijanto
mengungkapkan hal itu menyusul adanya laporan dari sejumlah perusahaan anggota KADIN
DKI Jakarta yang mewakili pemilik barang impor di pelabuhan Tanjung Priok
dipungut biaya jaminan kontainer saat mengambil dokumen DO di perusahaan
pelayaran. "Kami
tetap mendesak agar jaminan kontainer impor itu dihilangkan tetapi untuk
berjalan optimal bagi pelanggarnya juga mesti dikenai sanksi tegas," paparnya. Widijanto
berharap Menhub menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di pelabuhan seperti
Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan untuk tidak memberikan penerbitan izin berlayar
(SIB) bagi kapal asing yang terbukti masih mengutip uang jaminan kontainer . "Jadi
untuk menghilangkan praktik uang jaminan kontainer di seluruh pelabuhan
itu mesti diatur sanksinya lebih tegas dan ini domainnya Menhub,"paparnya. |