26 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Kuota impor daging hasil rekomendasi bersama - 07 Feb 2013

Pembagian kuota impor merupakan kesepakatan bersama di Rapat Kantor Menko Perekonomian yang melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro mengatakan hal tersebut.

"Jadi pembahasan jatah impor tidak dari kami saja, tetapi melibatkan tiga kementerian. Syarat bagi importir misalkan memiliki kapasitas gudang dan punya instalasi serta pengalaman importasi daging," ungkapnya, Rabu (6/2), di Jakarta.

Adapun, menurur Syukur, pembagian jatah kuota per importir ditentukan Kementerian Perdagangan untuk horeka (hotel, restoran, katering) dan Kementerian Perindustrian untuk industri.

"Leading sector-nya mereka. Mereka mengundang industri dan asosiasi unuk menentukan perusahaan A dapat berapa, B dapat berapa.

Setelah itu, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan memberikan surat ke Kementerian Pertanian. Lalu kami, Ditjen Peternakan, mengusulkan surat rekomendasi pemasukan (SRP) ke Kementerian Perdagangan melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian," jelas Syukur.

Menteri Pertanian Suswono memang membidani peraturan baru rekomendasi impor daging. Ia meneken Peraturan Mentan No 50/Permentan/Ot 140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, pada 7 September 2011.

Untuk bisa mengimpor daging sapi berdasarkan Permentan 50/2011, perusahaan atau importir harus mendapat rekomendasi persetujuan pemasukan (RPP). RPP merupakan keterangan tertulis yang diberikan Mentan atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk pelaku usaha yang akan melakukan pemasukan karkas, daging, dan olahan ke Indonesia.

Setelah menerima permohonan dari pelaku usaha, Direktur jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) wajib melakukan kajian teknis paling lama 10 hari kerja, serta harus memberikan jawaban ditolak atau disetujui.

Setelah permohonan disetujui, diterbitkanlah RPP oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Mentan. RPP kemudian ditangani Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP).

PPVTPP merupakan unit kerja yang membidangi fungsi perizinan secara administratif. RPP selanjutnya harus disampaikan kepala PPVTPP secara online atau langsung kepada Menteri Perdagangan, melalui pelaku usaha.

Itu dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Dinas Peternakan Provinsi, serta Kepala UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan barang. Setelah menerima RPP, Menteri Perdagangan menerbitkan izin pemasukan daging impor.

Suswono mengaku belum mengerti prosedur impor daging sapi, sehingga selalu menyerahkan kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Syukur Iwantoro. Meski mengaku belum mengerti secara teknis, Suswono berjanji menjelaskan semua hal terkait kasus impor daging sapi kepada KPK dan SBY.

"Saya mengapresiasi langkah KPK yang sudah bertindak profesional membuka kedok kasus suap yang ada di kementeriannya," ungkap Suswono saat ditemui, Rabu (6/2), di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta.

Berdasarkan keterangan sumber Media Indonesia, prosedur pemasukan daging bermula dari importir yang mengajukan usulan pemasukan ke Dinas Peternakan setempat. "Kalau mau memasukkan ke Jakarta ya Dinas Peternakan DKI Jakarta, dari Banten ya ke Dinas Peternakan Banten," kata sumber, Rabu (6/2), di Jakarta.

Selanjutnya, kata sumber tersebut, setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Peternakan setempat, importir mengajukan ke PPVTPP dan menunggu hasilnya. Dari PPVTPP, lanjutnya, naik ke Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet). Direktur Kesmavet mengajukan ke Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Eselon I (Dirjen Peternakan) akan melakukan ke Menteri (Pertanian) untuk digodok alokasinya. Setelah digodok baru turun ke eselon I yang menjadi angka. Biasanya di situ ada titipan Pak Menteri, bekingan siapa, dan sebagainya," tukas sumber tersebut.

Kementerian Pertanian menyatakan, pembagian kuota impor daging tidak hanya ditentukan oleh pihaknya.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Syukur Iwantoro menyatakan, pembagian jatah tersebut merupakan kesepakatan bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dalam sebuah rapat di kantor Menko Perekonomian.

Mengomentari hal tersebut, Dirjen Agro dan Industri Kemenperin Benny Wachjudi mengakui pihaknya turut memberikan masukan kepada Kementan.

"Secara aturan memang tidak ada, tetapi pada pelaksanaannya kami diminta untuk memberikan masukan dalam bentuk surat rekomendasi," tuturnya ketika dihubungi Media Indonesia, Rabu (6/2) malam.

Menurutnya, rekomendasi yang diberikan Kemenperin menyangkut kebutuhan bahan baku daging untuk industri pengolah daging. Namun pihaknya tidak mengomentari perihal kasus suap kuota impor daging yang diduga melibatkan Kementan. (metrotvnews.com)