25 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

DJBC Keluarkan Kebijakan Insentif Fiskal Pembebasan Bea Masuk dan PDRI - 31 Ags 2018

Customsjakarta.com, Makassar - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan melalui fasilitas kepabeanan yang memberikan insentif fiskal kepada perusahaan yang berorientasi ekspor berupa pembebasan Bea Masuk, dan PDRI.

"Tidak hanya itu, bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus mendukung sektor yang mendorong nilai tambah dan daya saing eksportir khususnya di KTI," ujar Heru dalam jumpa pers Business Talk di hotel yang berada di Jl Andi Djemma Makassar, Kamis (30/8).

Ekspor Kawasan Timur Indonesia (KTI) memiliki tantangan yang cukup besar karena ekspor masih bergantung pada komoditas yang rentan terhadap perubahan harga di pasar global. Harga komoditas sektor energi menunjukkan penguatan sementara komoditas non-energi justru berada pada tren menurun di pasar global.

Untuk mendukung kemudahan pelaku usaha melakukan kegiatan investasi dan ekspor impor, Bea Cukai melakukan percepatan perizinan dengan cara menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018.

Tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai, sehingga izin prinsip TPB dari 10 hari kerja menjadi 1 jam izin secara online.

"Ke depannya izin transaksional di Kawasan Berikat akan disederhanakan dari 45 izin menjadi 3 izin secara online, registrasi kepabeanan dari 5 hari kerja menjadi 3 jam secara online, izin prinsip Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dari 30 hari menjadi 1 jam, dan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari 30 hari menjadi 3 hari," katanya.

Salah satu manifestasi itu dilakukan melalui penyelenggaraan temu usaha dengan eksportir KTI yang diselenggarakan di Makassar, Kamis, (30/8).

Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah K/L Kementerian Perekonomian, Kementerian Perdagangan (DJPEN), Kementerian Keuangan (LPEI & DJBC), pemerintah daerah, dan para pelaku usaha ekspor, di KTI.