DJBC Keluarkan Kebijakan Insentif Fiskal Pembebasan Bea Masuk dan PDRI - 31 Ags 2018 Customsjakarta.com, Makassar - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan melalui fasilitas kepabeanan yang memberikan insentif fiskal kepada perusahaan yang berorientasi ekspor berupa pembebasan Bea Masuk, dan PDRI. "Tidak hanya itu, bersama
dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus mendukung sektor yang
mendorong nilai tambah dan daya saing eksportir khususnya di KTI," ujar
Heru dalam jumpa pers Business Talk di hotel yang berada di Jl Andi Djemma
Makassar, Kamis (30/8). Ekspor Kawasan Timur Indonesia
(KTI) memiliki tantangan yang cukup besar karena ekspor masih bergantung pada
komoditas yang rentan terhadap perubahan harga di pasar global. Harga komoditas
sektor energi menunjukkan penguatan sementara komoditas non-energi justru
berada pada tren menurun di pasar global. Untuk mendukung kemudahan pelaku
usaha melakukan kegiatan investasi dan ekspor impor, Bea Cukai melakukan
percepatan perizinan dengan cara menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
29/PMK.04/2018. Tentang Percepatan Perizinan
Kepabeanan dan Cukai, sehingga izin prinsip TPB dari 10 hari kerja menjadi 1
jam izin secara online. "Ke depannya izin
transaksional di Kawasan Berikat akan disederhanakan dari 45 izin menjadi 3
izin secara online, registrasi kepabeanan dari 5 hari kerja menjadi 3 jam
secara online, izin prinsip Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dari 30 hari
menjadi 1 jam, dan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari
30 hari menjadi 3 hari," katanya. Salah satu manifestasi itu
dilakukan melalui penyelenggaraan temu usaha dengan eksportir KTI yang
diselenggarakan di Makassar, Kamis, (30/8). Kegiatan itu bertujuan untuk
meningkatkan sinergi antara pemerintah K/L Kementerian Perekonomian,
Kementerian Perdagangan (DJPEN), Kementerian Keuangan (LPEI & DJBC),
pemerintah daerah, dan para pelaku usaha ekspor, di KTI. |