KADIN Dukung Upaya Pemerintah Batasi Impor Komoditas - 04 Sep 2018 Customsjakarta.com, Jakarta - Saat ini pemerintah berupaya batasi impor dengan cara menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor atas 900 komoditas. Menanggapai kebijakan itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Rosan P Roeslani menjelaskan, pengusaha yang tergabung dalam KADIN mendukung atas upaya pemerintah tersebut. Rosan berharap, kebijakan tersebut mampu meningkatkan produktivitas industri nasional ke depan. Namun, Rosan menekankan,
kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan untuk seluruh jenis komoditas.
Pembatasan impor sebaiknya dilakukan untuk bahan konsumsi yang bisa dicari
substitusinya di Indonesia. "Jangan pada bahan baku yang masih dibutuhkan
untuk kegiatan produksi industri," tuturnya saat ditemui di Jakarta,
beberapa waktu lalu. Terkait besaran nilai PPh yang
diterapkan pun, diharapkan Rosan, tidak disamaratakan untuk seluruh komponen.
Penetapan nominal harus melalui berbagai pertimbangan, termasuk melihat
kebutuhan komoditas tersebut untuk konsumsi dalam negeri. Hal itu agar,
kenaikan PPh tidak kontraproduktif dan berdampak negatif terhadap pertumbuhan
ekonomi. Rosan berharap kebijakan
pembatasan impor dapat membantu pemerintah dalam mencapai targetnya yakni
mengendalikan defisit neraca transaksi berjalan. Ketika defisit dapat
terkendali, rupiah juga diharapkan bisa bergerak secara lebih stabil.
"Jadi, satu poin yang kami lihat adalah bagaimana meningkatkan daya
saing," ucapnya. Sebelumnya, pemerintah berencana
melakukan pembatasan impor untuk mengatasi permasalahan defisit neraca
perdagangan serta transaksi berjalan. Setidaknya 900 komoditas akan dibatasi
untuk masuk ke dalam negeri. Jumlah item mengalami peningkatan dari rencana sebelumnya,
yakni 500 komoditas. Jenis-jenis komoditas sedang
dikaji oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian bersama
Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, rilis resmi
mengenai produk yang akan dibatasi impornya tersebut akan keluar pada bulan
ini. |