Pelaku Logistik Sebut Kebijakan Perketat Impor Barang Berdampak ke Kegiatan Manufaktur - 10 Sep 2018 Customsjakarta.com, Jakarta - Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, kenaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk 1.147 komoditas serta memperketat laju barang impor untuk saat ini ada kemungkinan berdampak beberapa komoditi terutama yang berkaitan dengan manufaktur akan masuk atau disimpan terlebih dahulu di PLB. Yukki menambahkan, setiap kebijakan pasti ada dampaknya, termasuk
terkait evualasi PPh 22 dan pengetatan barang impor.Yukki menilai dampak
tersebut harus dilihat secara rinci berdasarkan jenis komoditinya mengingat
evaluasi tarif tersebut ditetapkan berbeda-beda. "Yang pasti saat sekarang pihak importir ataupun manufaktur
sedang menghitung terlebih dahulu dan belum lagi posisi rupiah juga masih
bergerak," katanya Minggu (9/9). Terkait dampak kebijakan tersebut, Yukki menilai akan terjadi penurunan
kegitan logistik. "Kalau dampak ke logistik pastinya ada terutama akan
terjadi penurunan sementara terhadap kegiatan impor," ucapnya. Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan
(PPh) pasal 22 untuk 1.147 komoditas serta memperketat laju barang impor pada
Rabu (5/9/2018) lalu. Adapun evaluasi kenaikan tarif tersebut beragam mulai
2,5% sampai dengan 10%. Jenis
barang yang termasuk didalamnya merupakan seluruh barang yang digunakan dalam
proses konsumsi dan lainnya. Adanya pengetatan barang impor ini dikhawatirkan
akan berdampak pada tingginya penumpukan barang baik di pelabuhan maupun di
Pusat Logistik Berikat (PLB). |