24 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pelaku Logistik Sebut Kebijakan Perketat Impor Barang Berdampak ke Kegiatan Manufaktur - 10 Sep 2018

Customsjakarta.com, Jakarta - Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, kenaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk 1.147 komoditas serta memperketat laju barang impor untuk saat ini ada kemungkinan berdampak beberapa komoditi terutama yang berkaitan dengan manufaktur akan masuk atau disimpan terlebih dahulu di PLB.

Yukki menambahkan, setiap kebijakan pasti ada dampaknya, termasuk terkait evualasi PPh 22 dan pengetatan barang impor.Yukki menilai dampak tersebut harus dilihat secara rinci berdasarkan jenis komoditinya mengingat evaluasi tarif tersebut ditetapkan berbeda-beda.

"Yang pasti saat sekarang pihak importir ataupun manufaktur sedang menghitung terlebih dahulu dan belum lagi posisi rupiah juga masih bergerak," katanya Minggu (9/9).

Terkait dampak kebijakan tersebut, Yukki menilai akan terjadi penurunan kegitan logistik. "Kalau dampak ke logistik pastinya ada terutama akan terjadi penurunan sementara terhadap kegiatan impor," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk 1.147 komoditas serta memperketat laju barang impor pada Rabu (5/9/2018) lalu. Adapun evaluasi kenaikan tarif tersebut beragam mulai 2,5% sampai dengan 10%.

Jenis barang yang termasuk didalamnya merupakan seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan lainnya. Adanya pengetatan barang impor ini dikhawatirkan akan berdampak pada tingginya penumpukan barang baik di pelabuhan maupun di Pusat Logistik Berikat (PLB).