PPLBI Klaim Keberadaan PLB Mampu Kontrol Pengetatan Barang Impor - 10 Sep 2018 Customsjakarta.com, Jakarta - Ketua Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI) Ety Puspitasari mengatakan, keberadaan Pusat Logistik Berikat (PLB) dapat mendukung kontrol dan pengendalian pengetatan barang impor, setelah pada Rabu (5/9/2018) lalu pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk 1.147 komoditas serta memperketat laju barang impor. "Terkait
dengan program pemerintah yang melakukan pengawasan lebih ketat terhadap barang
impor, PLB bisa menjadi salah satu poin yang membantu proses pengendalian atau
kontrol ini," kata Ety Minggu (9/9). Ety menambahkan, fasilitas PLB
sejalan dengan program pemerintah yang dapat mendukung kontrol dan pengendalian
itu. PLB
sejatinya merupakan gudang logistik multifungsi yang digunakan oleh importir
dan eksportir untuk menyimpan barang-barang yang berasal dari luar wilayah
pabean Indonesia. Dia juga mengatakan hal ini akan
mengurangi dan mengantisipasi dampak penumpukan barang dari peraturan baru yang
resmi diberlakukan serta mengurangi risiko potensi penerimaan negara yang
terlewat sebagai post border inspections. Menurutnya, PLB juga berkomitmen
mendukung program dari Kementerian Perdagangan terkait dengan proses impor
barang yang termasuk dalam komoditas yang dikendalikan dan dikontrol. "Sebagai contoh yang
memerlukan inspeksi yang sebelumnya dilakukan survey di luar negeri, saat ini
telah dapat dilakukan di dalam negeri," ungkapnya. |