25 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

PPLBI Klaim Keberadaan PLB Mampu Kontrol Pengetatan Barang Impor - 10 Sep 2018

Customsjakarta.com, Jakarta -  Ketua Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI) Ety Puspitasari mengatakan, keberadaan Pusat Logistik Berikat (PLB) dapat mendukung kontrol dan pengendalian pengetatan barang impor, setelah pada Rabu (5/9/2018) lalu pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk 1.147 komoditas serta memperketat laju barang impor.

"Terkait dengan program pemerintah yang melakukan pengawasan lebih ketat terhadap barang impor, PLB bisa menjadi salah satu poin yang membantu proses pengendalian atau kontrol ini," kata Ety Minggu (9/9).

Ety menambahkan, fasilitas PLB sejalan dengan program pemerintah yang dapat mendukung kontrol dan pengendalian itu.

PLB sejatinya merupakan gudang logistik multifungsi yang digunakan oleh importir dan eksportir untuk menyimpan barang-barang yang berasal dari luar wilayah pabean Indonesia.

Dia juga mengatakan hal ini akan mengurangi dan mengantisipasi dampak penumpukan barang dari peraturan baru yang resmi diberlakukan serta mengurangi risiko potensi penerimaan negara yang terlewat sebagai post border inspections.

Menurutnya, PLB juga berkomitmen mendukung program dari Kementerian Perdagangan terkait dengan proses impor barang yang termasuk dalam komoditas yang dikendalikan dan dikontrol.

"Sebagai contoh yang memerlukan inspeksi yang sebelumnya dilakukan survey di luar negeri, saat ini telah dapat dilakukan di dalam negeri," ungkapnya.