28 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pengusaha Pelayaran Minta Jaminan Peti Kemas Bukan Alasan Kenaikan Biaya Logistik - 03 Okt 2018

Customsjakarta.com, Jakarta - Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowner's Association (INSA) mendorong adanya solusi alternatif sebagai pengganti jaminan peti kemas.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan solusi alternatif yang dimaksud itu berbentuk one time deposit, bank guarantee atau semacam insurance. Pelaksanaan pengganti jaminan petikemas dilakukan dengan skema business to business (b to b).

"Kami sangat mendorong munculnya business creativity (kreativitas bisnis) di mana antara pengguna jasa (importir dan agennya) dan perusahaan pelayaran asing untuk saling mencari solusi mengurangi resiko bisnis dengan mencari alternatif lain," ujar dia, Rabu (3/10).

Carmelita mengatakan jaminan peti kemas selayaknya tidak dipandang sebagai pencetus kenaikan biaya logistik, mengingat jaminan peti kemas hanya bersifat sementara dan hanya dipergunakan jika terjadinya biaya kerusakan peti kemas.
Bahkan, dalam banyak kesempatan jaminan peti kemas tidak bisa menutupi biaya yang diakibatkan kerusahakan ataupun kehilangan peti kemas.

"Yang perlu digaris bawahi, bahwa jaminan peti kemas ini tidak dapat dikatakan sebagai faktor pencetus kenaikan biaya logistik, karena sifatnya ini sementara saja," tambahnya.

INSA dan anggotanya dari perusahaan pelayaran asing memahami adanya Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terkait jaminan peti kemas.

Pada tataran implementasi di lapangan, kata Carmelita beberapa perusahaan pelayaran asing juga telah menerapkan zero container deposit sebelum dikeluarkannya Surat Edaran tersebut.

Menurut Carmelita, penerapan jaminan peti kemas sejauh ini mengacu kepada business to business agreement, di mana masing-masing perusahaan pelayaran asing memiliki strategi dan resiko bisnis yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.