27 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

CMA CGM Beri Jamin Kelayakan Peti Kemas - 09 Okt 2018

Customsjakarta.com, Jakarta - Perusahaan pelayaran global asal Prancis CMA CGM menjamin kelaikan peti kemas ekspor-impor karena pemilik barang menyeleksi sendiri kontainer yang akan mereka gunakan. 

Jaminan itu disampaikan Customer Care Senior Manager PT Container Maritime Activities, agen CMA CGM di Indonesia, Martharia Sarumpaet mengatakan pemilik barang berhak mengecek sebelum mengambil kontainer kosong di depo yang ditunjuk oleh CMA CGM. 

Hak itu merupakan bagian dari kesepakatan antara perusahaan pengapalan terbesar ketiga di dunia itu dengan pemilik barang selaku customer. 

"Mereka yang pilih. Mereka yang sudah tahu klasifikasi kontainer seperti apa yang dibutuhkan untuk pemuatan barang mereka dan aktivitas ekspor barang mereka," katanya, Senin (8/10). 

Pemilik barang, lanjut dia, juga berhak mengembalikan kontainer yang dianggap tidak layak menuruk quality control yang mereka lakukan dan menegur shipping line atas kondisi kontainer itu. Pemilik kargo pun berhak memilih ulang kontainer sesuai kebutuhan. 

Menurut Martharia, mustahil kontainer yang tidak layak keluar dari negara asal pemilik kargo dan sengaja dimasukkan ke Indonesia. Pasalnya, kontainer itu pun akan digunakan kembali oleh pemilik barang untuk mengirim kargo mereka dari Indonesia ke luar negeri. 

"Sepertinya untuk masalah aturan pemerintah [Peraturan Menteri Perhubungan No 53/2018], mungkin dipertimbangkan juga karena sebenarnya sudah dilakukan antara kami dan pemilik barang," tutur Martharia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berencana menggelar inspeksi kelaikan kontainer di Indonesia yang dimulai awal 2019 dengan menyasar peti kemas ekspor dan impor. Inspeksi itu merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan No PM 53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas Dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.