Kemenhub akan Revisi KM No. 69/1993 Tentang Regulasi Angkutan Barang - 15 Okt 2018 Customsjakarta.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai regulasi penyelenggaraan angkutan barang yang masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan dipandang sudah tak relevan dengan kondisi saat ini. Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan regulasi tersebut diterbitkan pada tahun 1993 atau sekitar 25 tahun yang lalu dan masih mengacu pada Undang-Undang transportasi yang lama (UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). "Padahal, saat ini dasar regulasi dari penyelenggaraan transportasi secara nasional telah berubah melalui terbitnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," tutur Ahmad Yani dalam keterangan pers, Kamis (12/10/2018). Hal itu disampaikan Ahmad Yani saat membuka acara Workshop Peraturan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat di Malang (11/10/2018). Dikatakan, selain karena telah terbitnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, selama kurun waktu 25 tahun terakhir (1993-2018) telah terjadi beberapa perubahan terhadap regulasi peraturan perundang-undangan bidang angkutan barang. "Perubahan tersebut juga terjadi dalam bidang lingkungan, teknologi, sistem informasi perizinan, globalisasi, dan paradigma. Inilah yang melatarbelakangi perlunya dilakukan revisi peraturan (KM 69 Tahun 1993) tersebut," lanjutnya. |