Mekanisme Pasar Sudah Berjalan, Namarin Sarankan Kemenhub Tidak Perlu Atur Kelayakan Kontainer - 17 Okt 2018 Customsjakarta.com, Jakarta - Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengatakan Kemenhub tidak perlu masuk mengatur kelayakan pemakaian kontainer, apalagi sampai pada rencana melakukan inspeksi kelaikan peti kemas itu. Hal ini dikarenakan pemakaian kontainer agar diserahkan kepada mekanisme pasar antara shipping line dan shipper/pemilik barang sehingga hal tersebut tidak memerlukan aturan khusus. "Kalayakan penggunaan kontainer itu sifatnya b to b antara shipping dan shipper. Selama ini mekanisme pasar itu sudah jalan dan pihak shipper berhak menolak kalau diberikan kontainer yang rusak untuk angkut barangnya oleh pelayaran," ujarnya, Selasa (16/10). Siswanto menambahkan, bila ada inspeksi kontainer apapun alasanya pasti ada biaya lagi. "Ini jadi beban logistik nasional," paparnya. Siswanto mengatakan, karena bersifat business to business maka inspeksi kontainer hanya menjadi opsi (pilihan) perusahaan pelayaran. "Itu opsinya pelayaran. Dia butuh inspeksi, baru diperiksa. Bila gak perlu, gak ada inspeksi," ucapnya. Sebelumnya, Menteri Perhubungan mengeluarkan Permenhub No. PM 53/2018 tentang Kelaikan Kontainer dan Berat Kotor Peti Kemas Terverivikasi. |