26 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Kemenhub akan Kaji Kembali Beleid Kelaikan Kontainer - 26 Okt 2018

Customsjakarta.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan akan mengkaji Permenhub No. 53/2018 tentang Kelaikan Kontainer dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi menyusul adanya permintaan dari kalangan asosiasi agar implementasi beleid itu ditunda.

Beleid itu rencananya diimplementasikan pada awal Januari 2019, setelah melewati masa sosialiasasi. "Masih dikaji," ujar Agus H. Purnomo, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, pada Rabu (24/10).

Sebelumnya, kedua asosiasi itu yakni Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) dan Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI).
Ketua Umum DPP Asdeki Muslan A.R, mengatakan menyoroti kondisi kontainer domestik atau antarpulau yang selama ini tidak pernah dilakukan verifikasi kelaikannya.

"Kalau mau mengawali agar PM 53/2018 bisa jalan, semua kontainer yang beredar harus distandarkan dulu. Maka itu, kita minta diundur," ujar Muslan.
Khairul Mahalli, Pengurus DPP Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI), mengatakan sejak awal asosiasinya menolak adanya PM 53/2018 lantaran beleid itu cenderung berorientasi komersial, bukan mengedepankan aspek keselamatan dan kelaikan kontainer.