Pelaku Logistik Harapkan Tiga Masalah Logistik di Selesaikan oleh Kemenhub - 15 Nov 2018 Customsjakarta.com, Jakarta - Ketua DPW Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) Provinsi DKI Jakarta ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan, saat ini bisnis logistik angkutan laut masih memiliki tiga persoalan krusial di yang harus ditindaklanjuti implementasinya oleh Kementerian Perhubungan. Widijanto mengemukakan asosiasinya menganggap ketiga hal itu menjadi persoalan bagi pelaku usaha logistik, agar pebisnis bisa mendapatkan kepastian biaya dan waktu penanganan logistik. "Kami sangat mengharapkan Kemenhub mau mendengarkan kesulitan pelaku usaha logistik saat ini,"ujar Widijanto, Rabu (14/11).. Persoalan pertama adalah masih ditariknya uang jaminan kontainer oleh perusahaan pelayaran asing untuk kegiatan impor. Kemudian yang Kedua, implementasi Permenhub No. 25/2017 tentang batas waktu penumpukan peti kemas maksimal tiga hari secara konsisten dan konsekuen di empat pelabuhan utama yaitu Tanjung Priok, Belawan, Tanjung Perak dan Makassar. Ketiga, agar ada mandatori terhadap pelayaran asing untuk melakukan pertukaran data secara elektronik dengan customernya agar implementasi dokumen delivery order (DO) secara elektronik di pelabuhan-pelabuhan utama itu bisa dilaksanakan. "Ketiga persoalan itu sudah kami sampaikan secara resmi kepada Menhub Budi Karya Sumadi pada awal bulan ini," pungkasnya. |