25 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

BC tangguhkan ekspor 20 perusahan - 13 Feb 2013

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengklaim telah menangguhkan pelayanan ekspor puluhan perusahaan yang sampai sekarang enggan menyalurkan devisa hasil ekspor (DHE) melalui bank dalam negeri. Namun data itu belum boleh diumumkan tanpa izin Bank Indonesia (BI).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Agung Kuswandono menyatakan selepas mendapat surat edaran dari BI bulan lalu, pihaknya langsung mendata perusahaan yang masuk daftar hitam pengemplang DHE.

"Sudah langsung kita hukum, di-hold (pengiriman barangnya). Sekitar dua puluhan (perusahaan kena cekal)," ujarnya selepas mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, di Senayan, Selasa (12/2).

Sebelumnya, BI gerah dengan aksi beberapa perusahaan besar, kebanyakan sektor minyak dan gas (migas) serta pertambangan yang ngotot membayarkan devisa hasil ekspor tanpa melalui bank dalam negeri. Alhasil, tindakan itu merugikan negara lantaran mengurangi pasokan valuta asing di Tanah Air. Apalagi, devisa dari perusahaan migas asing sangat besar, mencapai ratusan juta USD per bulan.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/20/PBI/2011, eksportir wajib menerima seluruh DHE melalui bank devisa di Indonesia, paling lama 90 hari setelah tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Bila nekat melanggar, maka perusahaan itu mendapat sanksi administratif berupa denda 0,5 persen dari nominal DHE yang belum masuk ke bank devisa dalam negeri. Agung menyatakan tidak bakal melayani komplain dari perusahaan kena cekal. Pelayanan ekspor akan mereka dapatkan kembali setelah membayar denda.

"(Dicekal) sampai dia memenuhi kewajibannya. Kan ada dendanya ya bayar dulu. Kita hanya menerima instruksi dari BI saja, kita jalankan," ungkapnya.

Saat didesak apakah perusahaan migas besar seperti Chevron Pacific Indonesia dan Total masuk dalam daftar cekal, Agung mengelak. Dia menyatakan bakal menjawab pertanyaan itu bila BI sudah mengeluarkan pernyataan resmi lebih dulu. "Pokoknya kalau BI sudah menyebut perusahaan mana saja melanggar PBI Nomor 13, baru kami bisa buka," cetusnya.

AUDIT BERSAMA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengaku telah mendapat mandat Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk menggandeng Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan joint audit barang ekspor-impor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono menyatakan pihaknya selama ini hanya mengurusi dokumen ekspor-impor. Sehingga dia tidak tahu apakah barang yang masuk ke Indonesia benar-benar dijual dengan harga yang sesuai skema pajak.

"Daya jangkau kita kan hanya ekspor impor, tapi jeroan perusahaan importir kan susah kita masukin. Contohnya barang ini dibilang harganya 50 kok dijual 100, apa benar PPh-nya dipotong, kalau tidak disinkronkan nanti menjadi loophole," ujarnya selepas mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI, di Senayan, Selasa (12/2).

Sasaran utama tim gabungan ini adalah perusahaan dengan potensi penerimaan besar tapi belum tercover di data Kemenkeu. Semua jenis barang juga akan didata oleh tim joint audit. "Obyeknya macam-macam, enggak hanya di barang mewah," katanya.

Peraturan Menteri Keuangan untuk pembentukan tim joint audit ini telah keluar sejak dua pekan lalu. Pertemuan antara tim bea cukai dan daftar perusahaan yang dicurigai tidak sesuai antara data importasi dengan pajak juga telah dikantongi.

Hanya saja, Agung enggan mengungkap ada berapa perusahaan yang telah masuk radar tim gabungan ini. "Daftarnya sudah ada, tapi saya enggak boleh ngomong. Karena masih ranah pengawasan," ungkapnya. (merdeka.com)