25 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Joint Inspection di Targetkan Mampu Pangkas Dwelling Time di Priok - 20 Des 2018

Customsjakarta.com, Jakarta - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyambut baik ide inspeksi gabungan yang disampaikan Ditjen Bea dan Cukai demi memangkas dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. 

Wakil Ketua Umum Bidang Logistik dan Pergudangan ALFI DKI Jaya, Harry Sutanto, berpendapat efisiensi dari segi waktu akan tercipta jika pemeriksaan oleh Badan Karantina dan DJBC dilakukan secara paralel. 

"Mestinya secara logika pasti akan mengurangi [dwelling time]. Apapun proses yang sekuensial, dengan paralel pasti akan memotong," ujarnya, Selasa (18/12).

Mantan Direktur Utama Pelindo I dan Pelindo IV itu berharap, kedua instansi melakukan percepatan penerbitan izin sebagai langkah lanjutan setelah gagasan joint inspection direalisasikan. 

DJBC menggagas inspeksi gabungan dengan Karantina terhadap barang impor untuk memangkas dwelling time di precustom clearance yang hingga kini berkontribusi paling besar di Priok.

Berdasarkan data DJBC, dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok per Oktober 2018 mencapai 3,04 hari. Precustom clearance menyumbang paling banyak, yakni 1,9 hari, disusul postcustom clearance 1,07 hari, dan custom clearance 0,25 hari.  

Berbeda dengan prosedur inspeksi sekarang, nantinya importir cukup melampirkan surat persetujuan bongkar barang (KT-2, KH-5, KI-D12) saat mengajukan dokumen persetujuan impor barang (PIB).

Barang kemudian dicek oleh INSW, lalu masuk ke sistem CEISA untuk dilakukan penjaluran. Saat barang ditetapkan masuk jalur merah atau kuning, barulah dilakukan pemeriksaan fisik atau pengecekan dokumen. 

Dengan demikian, hanya ada satu kali pemeriksaan alias single checking terhadap barang wajib tindakan karantina dan mendapatkan jalur merah.