20 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Tingkatkan Kelancaran Arus Barang, Kemendag Terbitkan Permen Tata Cara Pembuatan DAB - 04 Jan 2019

Customsjakarta.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 111 Tahun 2018 tentang ketentuan dan tata cara pembuatan Deklarasi Asal Barang (DAB). Regulasi yang ditandatangani pada 13 Desember 2018 lalu itu dikeluarkan untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor asal Indonesia melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri. 

"Sertifikasi mandiri dilakukan melalui penggunaan Deklarasi Asal Barang (DAB). Untuk itu, diperlukan Permendag untuk mengatur ketentuan dan tata cara pembuatan DAB untuk barang ekspor asal Indonesia," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan dalam keterangan tertulis Kamis (3/1).

Oke menuturkan, DAB memiliki fungsi yang sama dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang dapat digunakan oleh eksportir untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk ataupun untuk menunjukkan asal barang dari Indonesia. 

Saat ini, lanjutnya, penggunaan DAB masih terbatas untuk 28 negara anggota Uni Eropa, antara lain Austria Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Hungaria, Irlandia, Inggris, Italia, Latvia, Lithuania, serta empat negara ASEAN seperti Filipina, Laos, Thailand, dan Vietnam. 

"Ke depan, DAB tersebut akan dikembangkan ke banyak negara tujuan ekspor," jelasnya.

Untuk menggunakan DAB, kata Oke, eksportir harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi (ER/ES).

Oke juga menambahkan bahwa pembuatan DAB dilakukan melalui sistem e-SKA, harus dicetak pada dokumen komersial atas barang yang diekspor, mencantumkan kode autentik yang diperoleh dari sistem e-SKA, serta berlaku selama 12 bulan sejak tanggal pembuatan dokumen komersial.