Pelaku Pelayaran Respons Positif Tarif Jasa Kepelabuhanan Direvisi - 18 Jan 2019 Customsjakarta.com, Jakarta - Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 121/2018 yang merupakan perubahan dari PM 72/2017, jumlah kapal tunda tidak lagi dimasukkan ke dalam penghitungan tarif jasa penundaan kapal. Menanggapi kebijakan tersebut, pelaku usaha pelayaran merespons positif revisi aturan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan karena dapat menurunkan biaya pelabuhan. Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto berpendapat PM 121 menjadi koreksi bagi PM 72 yang membebani pelayaran. Menurut dia, jumlah kapal tunda (tug boat) sebagai faktor pengali mengakibatkan kenaikan biaya pelabuhan sejak PM 72 berlaku. "PM 121/2018 sudah pas dan wajar. Biaya penggunaan kapal tunda menjadi sama dengan yang semula sebelum PM 72 dikeluarkan," katanya, Senin (14/1/2019). Menurut dia, biaya kapal tunda bisa turun 50% dari beban yang dipikul shipping line sejak PM 72 berlaku Agustus 2017. Regulasi baru, sambung Carmelita, juga memberikan kesempatan kepada INSA selaku asosiasi pelaku usaha pelayaran niaga untuk terlibat dalam pembahasan tarif jasa barang, khususnya jasa handling kontainer dan barang berbahaya (dangerous goods). |