26 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pelaku Pelayaran Respons Positif Tarif Jasa Kepelabuhanan Direvisi - 18 Jan 2019

Customsjakarta.com, Jakarta - Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 121/2018 yang merupakan perubahan dari PM 72/2017, jumlah kapal tunda tidak lagi dimasukkan ke dalam penghitungan tarif jasa penundaan kapal. 

Menanggapi kebijakan tersebut, pelaku usaha pelayaran merespons positif revisi aturan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan karena dapat menurunkan biaya pelabuhan.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto berpendapat PM 121 menjadi koreksi bagi PM 72 yang membebani pelayaran. Menurut dia, jumlah kapal tunda (tug boat) sebagai faktor pengali mengakibatkan kenaikan biaya pelabuhan sejak PM 72 berlaku. 

"PM 121/2018 sudah pas dan wajar. Biaya penggunaan kapal tunda menjadi sama dengan yang semula sebelum PM 72 dikeluarkan," katanya, Senin (14/1/2019).

Menurut dia, biaya kapal tunda bisa turun 50% dari beban yang dipikul shipping line sejak PM 72 berlaku Agustus 2017. 

Regulasi baru, sambung Carmelita, juga memberikan kesempatan kepada INSA selaku asosiasi pelaku usaha pelayaran niaga untuk terlibat dalam pembahasan tarif jasa barang, khususnya jasa handling kontainer dan barang berbahaya (dangerous goods).