Sepanjang 2018, DJBC Riau Berhasil Sita Produk Ilegar Senilai 56 Milyar - 18 Jan 2019 Customsjakarta.com, Jakarta - Sepanjang 2018 lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau berhasil menyita ribuan produk ilegal berhasil disita. Jika dinominalkan, barang ilegal ini mencapai Rp56,42 miliar. Produk ilegal yang merupakan barang bukti kinerja DJBC Riau sepanjang 2018 ini terdiri dari berbagai varian. Seperti jutaan batang rokok yang masuk dalam kategori tembakau, peralatan elektronik, minuman beralkohol, bahkan juga pakaian bekas. Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Iyan Rubianto, Kamis (17/1) mengatakan, seluruh barang bukti yang disitanya merupakan wujud kinerja dari seluruh kantor pelayanan. Seperti di wilayah Dumai, Bengkalis, Tembilahan dan juga kota Pekanbaru. "Memang kategori tembakau paling banyak disita yakni mencapai 39,3 juta batang. Nominalnya mencapai Rp16,91 miliar," katanya. Hal tersebut menurut Iyan membuktikan bahwa Riau masih menjadi jalur penyelundupan dan juga salah satu objek peredaran barang ilegal khususnya rokok tanpa pita cukai tersebut. Diperkirakan jutaan batang rokok tersebut masuk Riau dari wilayah negara tetangga yang masuk melalui Batam dan juga Tembilahan. |