Implementasi Asuransi Perlancar Kegiatan Ekspor Impor - 22 Jan 2019 Customsjakarta.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya meningkatkan kelancaran lalu lintas perdagangan luar negeri, khususnya melalui transportasi laut, guna memperlancar kegiatan ekspor dan impor. Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri Kemendag Oke Nurwan seusai bertemu para duta besar dan perwakilan
negara-negara anggota Consultative Shipping Group (CSG) di Jakarta kemarin. Pertemuan dilakukan sebagai persiapan implementasi ketentuan
wajib asuransi nasional dan angkatan laut nasional yang diatur dalam Peraturan
Menteri Perdagangan (Permendag) No 82/2017. Dalam pertemuan itu, CSG sempat menyampaikan beberapa hal
seperti potensi Permendag No 82/2017 dalam menghambat perdagangan jasa angkutan
laut asing di Indonesia serta komitmen Indonesia dalam berbagai perjanjian
perdagangan internasional dan bilateral, termasuk menjaga harga logistik
transportasi dan asuransi. "Secara umum, kami menyampaikan bahwa Indonesia memahami
beberapa kekhawatiran CSG. Kami tekankan bahwa Indonesia tidak akan menghambat,
serta terbuka bagi perusahaan-perusahaan asuransi dan angkatan laut asing yang
ingin berinvestasi dan berkolaborasi dengan perusahaan lokal," ucap Oke melalui
keterangan tertulis. Implementasi asuransi nasional telah tertuang dalam petunjuk
teknis Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang di terbitkan pada 16 Januari 2019
dan akan diimplementasikan pada 1 Februari 2019, sekaligus dengan pelaksanaan
pilot project-nya. Sementara itu, implementasi angkutan laut nasional masih
dalam tahap penyusunan petunjuk teknis dan rencana implementasinya adalah 1 Mei
2020. "Kegiatan asuransi yang dimaksud mencakup ekspor untuk dua
produk ekspor, yakni batu bara dan sawit (CPO), serta impor untuk beras dan
pengadaan barang pemerintah. Sedangkan pelaksanaan angkutan laut nasional juga
difokuskan pada kegiatan ekspor dan impor produk-produk tersebut," tuturnya. |