26 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Implementasi Asuransi Perlancar Kegiatan Ekspor Impor - 22 Jan 2019

Customsjakarta.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya meningkatkan kelancaran lalu lintas perdagangan luar negeri, khususnya melalui transportasi laut, guna memperlancar kegiatan ekspor dan impor.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan seusai bertemu para duta besar dan perwakilan negara-negara anggota Consultative Shipping Group (CSG) di Jakarta kemarin.

Pertemuan dilakukan sebagai persiapan implementasi ketentuan wajib asuransi nasional dan angkatan laut nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 82/2017.

Dalam pertemuan itu, CSG sempat menyampaikan beberapa hal seperti potensi Permendag No 82/2017 dalam menghambat perdagangan jasa angkutan laut asing di Indonesia serta komitmen Indonesia dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional dan bilateral, termasuk menjaga harga logistik transportasi dan asuransi.

"Secara umum, kami menyampaikan bahwa Indonesia memahami beberapa kekhawatiran CSG. Kami tekankan bahwa Indonesia tidak akan menghambat, serta terbuka bagi perusahaan-perusahaan asuransi dan angkatan laut asing yang ingin berinvestasi dan berkolaborasi dengan perusahaan lokal," ucap Oke melalui keterangan tertulis.

Implementasi asuransi nasional telah tertuang dalam petunjuk teknis Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang di terbitkan pada 16 Januari 2019 dan akan diimplementasikan pada 1 Februari 2019, sekaligus dengan pelaksanaan pilot project-nya.

Sementara itu, implementasi angkutan laut nasional masih dalam tahap penyusunan petunjuk teknis dan rencana implementasinya adalah 1 Mei 2020.

"Kegiatan asuransi yang dimaksud mencakup ekspor untuk dua produk ekspor, yakni batu bara dan sawit (CPO), serta impor untuk beras dan pengadaan barang pemerintah. Sedangkan pelaksanaan angkutan laut nasional juga difokuskan pada kegiatan ekspor dan impor produk-produk tersebut," tuturnya.