19 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pelaku Pelayaran Ingin Biaya Transhipment Priok di Tinjau - 24 Jan 2019

Customsjakarta.com, Jakarta - Pelayaran mengapresiasi positif transhipment Tanjung Priok, karena bisa memangkas waktu perjalanan, dan lainnya. Namun, mereka (pelayaran) menyayangkan masih tingginya biaya yang harus ditanggung pelayaran. Sebab, barang yang dibongkar di terminal konvensional Priok bukan dihitung sebgai transhipment internasional, melainkan dikenai biaya lokal.

Misalnya petikemas dari Pontianak atau Banjarmasin, dibongkar di terminal konvensional, dan setelah dibongkar, kemudian di tarik ke terminal internasional di Priok, dikenai biaya domestik, dan di terminal internasional masih dikenai lagi biaya VGM, padahal di pelabuhan asal sudah kena biaya VGM.

"Belum lagi pelayaran harus bayar ongkos trucking yang cukup mahal. Kalau petikemas 20 feet dari terminal konvensional ke terminal internasional dikenai Rp 600 ribu, dan yang 40′ rp 800 ribu. Ini cukup memberatkan pelayaran," kata Sunarno dari Tresnamuda Sejati, Kamis siang (24/1).

Menurutnya, sebenarnya pelayaran ingin dokumen kepabeanan diberlakukan sebagai angkut lanjut. Tapi karena terminal internasional tidak mengakui petikemas tersebut sebagai barang transhipment, sehingga dikenai tarif lokal, dan dokumen juga mesti dilaporkan ke bea cukai sebagai kargo transhipment. Meskipun barang tersebut dari pelabuhan asal sudah memperoleh ijin kepabeanan untuk ekspor.

"Mestinya tarif-tarif yang muncul juga diberlakukan sebagai tarif transhipment, bukan dihitung domestik. Ini yang barangkali Priok sulit bersaing dengan Singapura dan Malaysia, biayanya masih mahal," pungkasnya