Kemendag Rilis Permendag No 82 2018 Tentang Angkutan Laut dan Asuransi - 25 Jan 2019 Customsjakarta.com, Jakarta- Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu pada 1 Agustus 2018.
Penggunaan asuransi nasional akan diterapkan pada 1 Februari 2019, sekaligus
pelaksanaan pilot project-nya. Adapun implementasi penggunaan angkutan laut
nasional masih dalam tahap penyusunan petunjuk teknis dan direncanakan pada 1
Mei 2020 mendatang. Beleid itu mewajibkan penggunaan kapal dan asuransi nasional
dalam ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta impor beras dan
pengadaan barang pemerintah.
Untuk itu, perwakilan Consultative Shipping Group (CSG), di antaranya Duta
Besar (Dubes) Denmark untuk Indonesia Rasmus Abildgaard Kristensen selaku Ketua
CSG, Dubes Finlandia Jari Sinkari, dan Dubes Norwegia Vegard Kaale menemui
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, Senin (21/1). |