29 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Permudah Pasokan Barang ke Industri, Kemenperin Sinkronisasi Siinas dengan INSW - 12 Feb 2019

Customsjakarta.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyatakan akan melakukan sinkronisasi Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas) dengan Indonesia National Single Window (INSW) guna memperlancar pasokan barang ke industri. Sinkronisasi tersebut seiring dengan berlakunya ketentuan pemeriksaan barang di luar kawasan kepabeanan atau post border.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara mengatakan dengan sinkronisasi itu, data importasi produk akan terlihat secara real time.

"Sehingga akan dapat meningkatkan pengawasan yang lebih efektif," kata Ngakan melalui keterangan tertulis pada Kamis (8/2).

Pemindahan pemeriksaan menjadi post border ini merupakan upaya pemerintah  untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif, termasuk kemudahan mendapatkan bahan baku bagi industri. Kebijakan pemeriksaan barang post border efektif diterapkan sejak 1 Februari 2018 melalui sistem INSW.

"Dari total 10.826 Kode Harmonized System (HS) atau uraian barang yang ada saat ini, 5.229 Kode HS atau 48,3 persen adalah lartas [larangan dan pembatasan] impor," ungkapnya.

Padahal, lanjutnya, rata-rata negara Asean menetapkan lartas di border 17 persen kode HS. Untuk itu, pemerintah menetapkan pengurangan lartas di border dengan target 2.256 Kode HS atau 20,8 persen yang tersisa.

Dengan mekanisme terbaru ini, kata Ngakan, pada prinsipnya pengawasan post border tersebut dilakukan untuk mempercepat arus pengeluaran barang dari pelabuhan.

Adapun pengawasan post border berlaku dengan ketentuan antara lain untuk bahan baku yang dilakukan sistem post audit terhadap industri pemakainya.