25 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

IPCC Terminal Launching Simplifikasi Ekspor Kendaraan CBU - 13 Feb 2019

Customsjakarta.com, Jakarta - PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. Indonesia Port Corporation Car Terminal (IPCC Terminal) melaunching Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (CBU), pada Selasa, 12 Februari 2019 di pelabuhan Tanjung Priok. 

Kegiatan ekspor kendaraan melalui Penerapan Sistem Pintu Otomatis Tempat Penimbunan Sementara (Auto Gate System), kini lebih mudah.

Direktur Utama IPCC, Chiefy Adi K mengatakan, dengan adanya sistem ini akan memberikan keuntungan bagi perseroan berupa peningkatan kapasitas muat di tempat kami yang merupakan TPS bagi kendaraan.

"Penerapan Auto Gate System ini merupakan upaya untuk memudahkan proses bongkar muat kendaraan,"ucapnya.

Sistem Auto Gate tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER - 56 / BC / 2012 tentang Ujicoba Penerapan Sistem Pintu Otomatis Tempat Penimbunan Sementara (Auto Gate System).

Terkait dengan aturan tersebut, IPCC merupakan bagian dari tempat penimbunan sementara (TPS), khususnya TPS untuk kendaraan dan sejenisnya. Dalam aturan tersebut, Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Dengan adanya aturan tersebut maka pemasukan barang ke TPS dilakukan melalui Sistem itu setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai atau sistem komputer pelayanan.

Adapun persetujuan yang dimaksud diantaranya meliputi Nota Pelayanan Ekspor (NPE); Persetujuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE); persetujuan pemasukan barang asal dalam daerah pabean yang dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean melewati tempat di luar daerah pabean atau persetujuan pemasukan lainnya.