18 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Permudah Kegiatan Logistik, DJBC Luncurkan Layanan e-KITE - 01 Mar 2019

Customsjakarta.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberi kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas kepabeanan dengan menerbitkan layanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) berbasis elektronik (e-KITE).

"Peluncuran aplikasi ini dapat memberikan kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas KITE," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Selasa (19/2).

Heru paparkan, tiga alasan pembaruan layanan ini antara lain, menyederhanakan aturan untuk rantai pasok bahan sebagai subtitusi barang impor, memperluas saluran ekspor hasil produksi dan mengakomodasi proses bisnis.

Berbagai kemudahan yang akan didapat perusahaan dengan layanan elektronik ialah pertanggungjawaban dan pengajuan pengembalian bea masuk, pengajuan konversi maupun perbaikan konversi dan pengawasan terkait Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Dalam kesempatan ini, institusi bea dan cukai juga menerapkan kebijakan baru bagi eksportir dengan memperbarui peraturan mengenai KITE pembebasan dan KITE pengembalian sebagai inovasi layanan untuk meningkatkan kinerja ekspor nasional.

Heru menjelaskan program baru untuk memberikan layanan kepada para pelaku usaha ini tercantum melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor160/PMK.04/2018 dan Nomor 161/PMK.04/2018 yang berlaku mulai 18 Februari 2019.

"Peraturan baru ini merupakan deregulasi dan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya," kata Heru.