23 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Inpres PPN mineral terbit - 22 Feb 2013

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri.

Instruksi yang ditandatangani Presiden Yudhoyono pada 13 Februari 2013 dan salinannya diperoleh ANTARA di Jakarta, Jumat, ditujukan kepada delapan menteri, para gubernur, dan bupati.

Kedelapan menteri itu adalah Menko Perekonomian, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri BUMN, dan Menteri Lingkungan Hidup.

Menteri ESDM diinstruksikan menyediakan data dan informasi terkini mengenai potensi dan sebaran cadangan bijih mineral melalui laman resmi, memfasilitasi penyediaan energi untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian, menetapkan kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan bijih atau konsentrat untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian, menetapkan kebijakan kewajiban pemenuhan dalam negeri hasil pengolahan dan pemurnian mineral tertentu untuk kebutuhan di sektor perindustrian, dan melakukan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang mineral yang menghambat upaya percepatan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Sementara, Menteri Perindustrian diminta menyusun peta jalan (roadmap) industri yang berbasis mineral.

Menteri Perdagangan diminta menetapkan kebijakan di bidang ekspor, impor, dan perdagangan dalam negeri untuk menjamin ketersediaan pasokan, pengadaan dan kelancaran distribusi bahan baku, bahan penolong dan barang modal kebutuhan pengolahan dan pemurnian mineral.

Lalu, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan di bidang fiskal dalam rangka mendorong kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.

Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan perizinan oleh pemerintah daerah dalam rangka percepatan pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau infrastrukturnya.

Menteri BUMN mendorong BUMN guna membangun pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, menetapkan prioritas usulan tambahan penyertaan modal negara kepada BUMN yang membangun pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, dan mendorong BUMN guna penyediaan energi dalam rangka mendukung pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup melakukan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang menghambat upaya percepatan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Sedang, Menko Perekonomian mengoordinasikan sejumlah hal yakni pelaksanaan evaluasi kebijakan yang menghambat pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral, lalu langkah-langkah kebijakan untuk mempercepat peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, pengaturan kewenangan pembinaan industri pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri, dan pelaksanaan inpres dan melaporkan kepada Presiden paling kurang satu kali dalam enam bulan.

Untuk para gubernur diinstruksikan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemda kabupaten/kota dalam rangka mendukung pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral serta infrastrukturnya dan mempercepat proses pemberian izin atau rekomendasi dalam rangka pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau infrastrukturnya.

Para bupati atau walikota bertugas mempercepat proses pemberian izin atau rekomendasi dalam rangka pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau infrastrukturnya dan memberikan dukungan dan fasilitasi percepatan pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral serta infrastrukturnya.

Inpres juga menyebutkan, kebijakan dan peta jalan yang diinstruksikan kepada para menteri ditetapkan paling lambat enam bulan sejak dikeluarkannya Inpres. (analisadaily.com/Antara)