29 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Angkutan Barang Ekspor Impor Wajib Pakai Stiker - 13 Mei 2019

Customsjakarta.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan pembatasan operasional pada angkutan barang. Untuk arus mudik, khusus untuk mengatur kendaraan yang mengangkut barang ekspor-impor tidak terkena larangan melintas pada 31 Mei- 2 Juni atau tiga hari mendatang, namun dikenakan ketentuan untuk memasang stiker.

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan stiker ini terdapat QR Code yang berisi identitas kendaraan seperti plat nomor kendaraan dan nomor rangka.

"Yang kita prioritaskan saat mudik nanti memang pergerakan orang sehingga angkutan barang dibatasi namun untuk menjaga stabilitas ekonomi maka kendaraan ekspor dan impor tentu tidak dapat dibatalkan pengirimannya sehingga kami berikan perlakuan khusus tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5).

Tambahnya, baik dari Organda maupun Aptrindo akan menyerahkan jumlah kendaraan ekspor-impor yang akan melintas saat pembatasan angkutan barang tersebut. Data tersebut akan diserahkan kepada Kemenhub dan kemudian stikernya akan diproses sesuai jumlah tersebut.

"Dari Organda untuk sementara akan ada 100 kendaraan angkutan barang sementara Aptrindo sebanyak 5.000 kendaraan," ucapnya.
Sementara itu Kasubdit Wal & PJR Ditgakkum Korlantas Polri Bambang Sentot Widodo menyatakan fokus pengawasan akan disesuaikan dengan ruas yang dibatasi. Sebab arus mudik dan balik fokus di Cikampek, Cipali dan semua ruas jalan yang dilakukan pembatasan.

"Untuk pengawasan dan penanganan kendaraan yang bandel nanti akan diberhentikan dan dikeluarkan jika tidak dapat menunjukkan stikernya. Tindakan terakhirnya akan ditilang kalau tidak bisa membuktikan apapun," tambah Bambang.

Bambang juga menyatakan dukungannya atas diberlakukannya ketentuan penggunaan stiker ini. Pada tahun lalu memang tidak pakai stiker tapi pakai kertas yang ditempel di kaca kendaraan, sehingga menyulitkan para anggota untuk mengidentifikasi.