Lambatnya perjalanan surat tembakau - 31 May 2012
Sampai saat ini RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tembakau belum juga disahkan oleh pemerintah, padahal prosesnya sudah berlangsung cukup lama. Hal ini menunjukkan lambatnya perjalanan surat tembakau ini.
"RPP tembakau ini kita sangat komit dan cek atau mantau terus karena enggak tahu kenapa surat tembakau ini sangat lambat jalannya," ujar PLT Menkes RI Prof Ali Gufron, dalam acara temu media di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (31/9/2012).
Prof Ali menuturkan saat ini surat hasil rakornas dengan Mekokesra dan Menko Perekonomian sudah ditandatangani oleh Prof Ali dan kini ada di Menkokesra lalu tinggal menunggu rapat dengan Presiden. Prof Ali berharap dalam waktu dekat ini cepat ada progresnya.
Dalam RPP ini tidak ada yang melarang penanaman tembakau, tidak ada yang melarang jual rokok, tidak ada yang melarang untuk merokok, tapi ini lebih merupakan sebuah pengaturan yang merupakan win win solution diantara para pemangku kepentingan untuk masalah rokok dan tembakau.
"Masalah kesepakatan untuk bungkus rokok sebesar 40 persen berupa peringatan bergambar, bagaimana harus ada kawasan atau tempat tanpa rokok. Untuk iklan di baliho juga ada ukurannya," ungkapnya.
Saat ini jumlah perokok di Indonesia terbilang cukup besar, meski rokok dianggap sebagai barang mewah karena dikenai bea cukai, tapi tetap saja banyak orang miskin yang merokok.
"Kita upayakan generasi muda kita ke depannya lebih sehat dan menghindari sakit, karena itu promosi kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat termasuk berhenti merokok tetap jauh lebih penting agar terhindar dari jatuh sakit," ujar Prof Ali.
Rokok diketahui tidak hanya berdampak pada kondisi kesehatan seseorang seperti memicu penyakit jantung, kanker, impotensi, tapi juga menyebabkan kerugian secara sosioekonomi karena sifatnya yang membuat orang kecanduan. (detik.com) |