8 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Demi Keselamatan, Kemenhub Segera Naikkan Tarif Kapal Penyeberangan - 09 Okt 2019

Kementerian Perhubungan segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan lintasan komersial antarprovinsi rata-rata 28% secara bertahap hingga 3 tahun ke depan, menyusul kondisi operator kapal penyeberangan yang semakin memprihatinkan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, penyesuaian tarif berdasarkan usulan berbagai pihak, termasuk Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) dan DPR RI.

"Kami telah menyiapkan konsep skemanya untuk menyusun indikator perhitungan tarif itu. Setelah skema dibuat, sekarang kita lakukan uji publik," kata Budi saat membuka Uji Publik RPM tentang Pedoman Formulasi dan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Provinsi di Jakarta.

Menurut dia, tarif angkutan penyeberangan akan dinaikkan secara bertahap hingga 3 tahun ke depan rata-rata 28% untuk 20 lintasan komersial. "Kenaikannya rata-rata 28% secara keseluruhan. Ada beberapa lintasan kenaikannya 10%-30%, jadi rata-rata naik 28%," ujarnya.

Berdasarkan paparan Direktorat Transportasi SDP dalam uji publik tersebut, tarif angkutan penyeberangan lintasan komersial akan dinaikkan dalam tiga tahap, yakni 11% pada tahap pertama, 9% pada tahap kedua, dan 8% pada tahap ketiga.

Dia berharap uji publik RPM bisa menampung masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). "Walaupun ada kenaikan tetapi jangan sampai masyarakat tidak terakomodir perwakilannya," kata Dirjen.

Dirjen Budi menegaskan, kenaikan tarif pada dasarnya berorientasi pada peningkatan pelayanan dan keselamatan angkutan penyeberangan, bukan semata-mata demi keuntungan operator kapal.

Apalagi, tuturnya, penyesuaian tarif sangat diperlukan untuk mengimbangi biaya operasional operator yang semakin besar, seperti bahan bakar, kru kapal, pemeliharaan kapal, dan lainnya.

Memprihatinkan

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengungkapkan, kondisi operator penyeberangan saat ini sangat memprihatinkan. Selain kesulitan membayar gaji karyawan, operator kini terpaksa menunggak angsuran bank dan tagihan dari galangan kapal untuk perawatan rutin kapal.

"Kondisi kami sangat memprihatinkan. Kenaikan tarif ini semata-mata demi menjamin keselamatan dan tidak berlebih untuk mencari keuntungan. Kenaikan tarif ini pun dicicil selama 3 tahun dengan asumsi tidak ada gejolak yang membuat biaya operasional kami bengkak," ungkapnya.

Dia berharap pemerintah melalui Kemenhub segera merealisaikan komitmennya untuk menyelamatkan angkutan penyeberangan dari kebangkrutan sehingga pelayanan dan keselamatan publik terjamin.

"Penyesuaian tarif ini sudah kami pertimbangkan dengan matang sehingga tidak memberatkan konsumen dan pelanggan kami. Kalau kami cuma cari untung dan pelanggan kami mati, kami juga akan mati," tegas Khoiri.

Sumber berita: