27 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Forwarder Persoalkan Izin SKEM & LHE Barang Elektronik - 14 Okt 2019

Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) mengusulkan kementerian tehnis terkait untuk perizinan importasi barang elektronika dilaksanakan melalui satu pintu atau one stop services.

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan selama ini proses izin importasi barang elektronik, terlalu banyak instansi yang terlibat, antara lain di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk izin Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Kemudian, di Kementerian Perindustrian yakni sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), maupun melalui Lembaga Surveyor terkait dengan SNI dan Sertifikat Hemat Energi (SHE).

Selain itu perizinan yang di terbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkaitan dengan izin pembubuhan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi bagi industri elektronika.

Masa berlaku izin untuk SNI yakni 4 tahun sedangkan SKEM dan Label Tanda Hemat Energi (LHE) berlaku 3 tahun.

Widijanto mengatakan, panjangnya birokrasi dan banyaknya bentuk perizinan importasi barang elektronik itu menyebabkan kegiatan importasi barang elektronik kini banyak tertahan di pelabuhan bahkan ada yang harus dikembalikan atau reekspor ke negara asal barang.

"Kami minta izin-izin untuk impor barang elektronik itu dibenahi. Jangan menyulitkan pebisnis seperti saat ini," ujarnya kepada beritakapal.com, di Jakarta.

Dia mengatakan, ALFI DKI Jakarta juga menerima laporan keluhan sejumlah perusahaan anggota asosiasi itu terkait lamanya mengurus izin pembubuhan SKEM dan Label Tanda Hemat Energi (LHE) bagi industri elektronika dari Ditjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM.

Kondisi itu, imbuhnya, menghambat industri karena barang tertahan di pelabuhan sehingga menyebabkan ekonomi biaya tinggi dalam proses importasi industri elektronika.

"Soalnya, proses mendapatkan izin SKEM dan LHE di Kementerian ESDM saat ini bisa memakan waktu 14 hari lebih, meskipun izin tersebut masih berlaku dan pelaku usaha tetap diminta memperbaharui SNI walaupun SNI-nya juga masih berlaku,"paparnya.

Kementerian ESDM

Widijanto menegaskan, ALFI juga mempersoalkan izin pembubuhan SKEM dan LHE yang tidak disebutkan masa berlakunya oleh Kementerian ESDM dan ternyata pihak kementerian itu mengirimkan surat ke Lembaga Indonesia National Single Window (INSW) adanya perubahan transaksional per importasi menjadi berjangka tanpa pemberitahuan kepada importir bersangkutan.

Sehingga, imbuhnya, dalam hal ini tidak ada keseragaman masa berlaku izin antara Kementerian yang menangani importasi barang elektronika tersebut, padahal izin-izin itu saling keterkaitan dengan SNI yang masa berlakunya 4 tahun.

ALFI juga memprotes pemberlakuan batas waktu izin importasi barang elektronika itu dari Kementerian ESDM yang saat ini dihitung berdasarkan kapal tiba sehingga mengakibatkan tertumpuknya bahan baku di pelabuhan.

"Mestinya batas waktu pemberlakuan izin dilakukan pada saat pemberangkatan kapal (muat) dari negara asal sehingga tidak menghambat proses pengirimannya," ucap Widijanto.

ALFI mengharapkan, dengan adanya Lembaga INSW seharusnya semua perizinan ekspor impor barang dari Kementerian/Lembaga Negara dapat dilakukan secara online melalui portal INSW.

"Tidak seperti sekarang, proses perizinan tersebut hampir semuanya masih secara konvensional. Kalau begitu untuk apa perannya INSW," tanya Widijanto.

Sumber berita: