20 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pengusaha Minta Kejelasan soal Aturan Angkutan Ekspor dan Impor - 02 Des 2019

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait Permendag Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. 

Dalam peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan kegiatan ekspor-impor untuk komoditas Crude Palm Oil (CPO), batubara, dan beras menggunakan asuransi dan perusahaan angkutan laut nasional. 

"Sebelumnya pemerintah sudah berjanji akan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) dari aturan tersebut. Untuk itu, pelaku usaha saat ini tengah menunggu diterbitkannya Juknis tersebut," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto. 

Menurut Carmelita, juknis tersebut sangat dibutuhkan para pengusaha agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan perbedaan pendapat. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Pandu Patria Sjahrir mengungkapkan, pelaku usaha pertambangan batu bara nasional tidak mempermasalahkan adanya aturan tersebut. 

"Aturan ini adalah given bagi pengusaha nasional. Kami mendukung, karena bertujuan untuk memajukan industri nasional, baik asuransi dan juga pelayaran. Nah, yang paling penting adalah memenuhi permintaan dan penawaran (supply and demand)," kata dia.

Sumber dan berita selengkapnya: