14 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Ribuan Kontainer Impor Limbah Mangkrak, Ini Action Otoritas Priok - 08 Jan 2020

Ribuan bok kontainer impor berisi limbah plastik yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) hingga kini masih menumpuk alias mangkrak di wilayah pabean Pelabuhan Tanjung Priok.

Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan pemilik barang/importirnya agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok maupun Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tangerang guna proses penanganan selanjutnya.

Hal itu dikemukakan Dedi Hermanto, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, menjawab beritakapal.com, pada Rabu (8/1/2020).

Penegasan Kantor OP Tanjung Priok tersebut, imbuhnya, juga telah disampaikan pada rapat kordinasi mengenai penanganan menumpuknya kontainer impor berisi plastik yang diduga limbah mengandung B3 di pelabuhan Priok, pada Selasa (7/1/2020).

Rapat tersebut dipimpin langsung Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Jece Julita Piris yang turut melibatkan antara lain usur dari Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Hubla Kemenhub, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Kanwil Bea dan Cukai Banten serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tangerang.

Selain itu, usur manajemen PT Jakarta International Container Terminal (JICT), New Priok Container Terminal One (NPCT-1), TPK Koja, IPC TPK, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), PT New Harvestindo International, PT.Harvestindo International, PT.Advance Recycle Tecnology, serta Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Peti Kemas Indonesia (Aptesindo).

"Dalam rapat di sampaikan, bahwa pemilik barang/ importir agar segera berkoordinasi dengan kementerian Lingkungan Hidup serta pihak KPU BC Priok dan Bea Cukai Tanggerang untuk proses penanganan selanjutnya," ujar Dedi.

Dia mengatakan, instansinya juga meminta supaya kontainer-kontainer impor bermasalah itu dapat segera di rilis/dikeluarkan dari pelabuhan Tanjung Priok guna tetap menjamin kelancaran logistik dan arus barang dari dan ke pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

"Mereka (pemilik barangnya) menyatakan bersedia untuk koordinasi dengan pihak terkait untuk mengeluarkan kontainernya dari pelabuhan. Selanjutnya kini menunggu pelaksanaan oleh pemilik barang/ importirnya segera mungkin,"ucap Dedi.

Rekomendasi KADIN

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menilai keberadaan
ribuan kontainer impor berisi limbah plastik yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) di Pelabuhan Tanjung Priok, sudah menimbulkan ketidakpastian bisnis dan mengganggu kelancaran arus barang di pelabuhan.

Oleh karenanya Kadin mendesak supaya kontainer bermasalah itu segera dikeluarkan dari kawasan pabean pelabuhan Priok atau di rilis oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera melakukan pemeriksaan terhadap ribuan kontainer impor berisi limbah plastik yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) di Pelabuhan Tanjung Priok itu," ujar Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia bidang Perdagangan, Benny Sutrisno, saat memimpin rapat pertemuan stakeholders dan asosiasi terkait dalam menyelesaikan persoalan mangkraknya ribuan kontainer bermasalah itu, di Menara Kadin pada Senin (23/12/2019).

Kadin menilai mangkraknya ribuan kontainer di pelabuhan Priok itu telah menyebabkan ketidakpastian bisnis, gangguan kelancaraan arus barang dan mencemari lingkungan pelabuhan.

"Setelah dirilis keluar pelabuhan, dalam kasus kontainer impor limbah plastik yang diduga mengandung B3 itu, Kementerian KLHK juga harus segera memilah mana kontainer yang positif mengandung B3 dan mana yang tidak," ucap Benny.

Terhadap kontainer limbah plastik yang diduga mengandung B3 sudah mangkrak lebih dari 150 hari di pelabuhan Priok itu, Kadin juga mengusulkan supaya kontainer-kontainer tersebut dipindahkan ke area/lahan milik importir, serta dikelompokkan.

"Intinya, Kadin Indonesia mendesak supaya tidak ada lagi kontainer-kontainer tersebut di wilayah pabean pelabuhan Tanjung Priok mengingat berpotensi mengganggu kelancaran arus barang," kata Benny.

Kadin Indonesia juga mempertanyakan hasil pemeriksaan surveyor yang dilakukan di pelabuhan pemuatan kontainer-kontainer berisi limbah plastik.

"Pasalnya, apabila telah memperoleh laporan surveyor (LS) yang menyatakan kontainer tersebut tidak mengandung B3 maka tidak terjadi masalah seperti sekarang ini," ujar Benny.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono mengatakan, instansinya telah setuju agar ribuan kontainer impor bermasalah itu dirilis keluar pelabuhan.

"Rilis saja kontainer-kontainer itu ke gudang pemiliknya dan dibuka bersama oleh instansi terkait untuk di periksa. Yang bahan baku silahkan digunakan untuk industri sedangkan yang terkontaminasi limbah B3 bisa di reekspor atau di musnahkan,"ujar Veri.

Veri mengatakan, hal ini penting dilakukan guna memberikan kepastian terhadap kontainer-kontainer impor untuk kelangsungan bahan baku menopang industri plastik yang orientasi ekspor.

1.024 Bok

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, di Pelabuhan Tanjung Priok, masih terdapat 1.024 bok kontainer impor yang diduga berisi limbah plastik. Dari jumlah itu, sebanyak 14 kontainer memenuhi syarat, 2 kontainer telah di reekspor oleh PT PDPM, sementara 1.008 kontainer belum diajukan pemberitahuan pabeannya.

Kontainer-kontainer limbah plastik itu masuk dari berbagai negara antara lain; Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, HongKong, dan United Kingdom.

Sekjen Indonesia Maritime, Transportation and Logistik Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tentowi mengatakan setuju dengan rekomendasi Kadin Indonesia untuk merilis kontainer-kontainer impor bermasalah itu segera dikeluarkan dari kawasan pabean pelabuhan Priok.

"Sebab berlarutnya penanganan kasus importasi diduga limbah itu berpotensi ancaman pencemaran lingkungan di terminal peti kemas ataupun pelabuhan Priok dan mencoreng keberadaan pelabuhan Priok dimata internasional yang sudah menerapkan ISPS code," ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, keberadaan kontainer-kontainer limbah plastik diduga mengandung B3 bisa menyebabkan potensi bahaya ataupun mengancam keselamatan pelabuhan dan bertentangan dengan ISPS code.

Sumber berita: