23 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Syahbandar Tanjung Priok Layani Pembuatan Pas Kecil di Pesisir Jakarta - 24 Feb 2020

Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) Tanjung Priok menggelar Gerai Pelayanan Pas Kecil di Pesisir DKI Jakarta yakni di Tempat Pelelangan Ikan Cilincing yang dimulai sejak 20 s/ 22 Februari 2020.

Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Capt. Hermanta turut hadir menyaksikan langsung pengukuran kapal yang di lakukan Marine Inspector dan berkesempatan menyerahkan langsung sertifikat kepada para nelayan.

Adapun pada kegiatan tersebut, KSU Tanjung Priok menyerahkan pas kecil kepada 7 kapal nelayan, endorsement kepada 28 kapal, dan lampiran pas kecil kepada 35 kapal nelayan.

Menurut Hermanta, tujuan digelarnya kegiatan ini adalah untuk menunjukan bahwa Pemerintah hadir dalam melayani masyarakat, karena para nelayan pun mempunyai hak yang sama untuk mendapat pelayanan.

"Dan yang lebih penting lagi bahwa Pemerintah ingin menjaga keselamatan para nelayan yang melaut dengan memberikan keterampilan untuk keamanan melaut sehingga mereka dapat tenang dan dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat mencari nafkah di laut," kata Hermanta di Jakarta.

Dia menjelaskan, kapal-kapal di bawah GT 7 diwajibkan untuk memiliki dokumen pas kecil yang menyatu dengan sertifikat keselamatan sebagai dokumen kepemilikan kapal. Dengan memiliki pas kecil ini para nelayan memiliki kekuatan hukum untuk kepemilikan kapalnya.

"Program ini juga merupakan lanjutan dari kegiatan Sistem Pelayanan Terpadu Insan Maritim yang Efisien dan Handal (SI PATIMEH ) yang akan dilakukan secara berkesinambungan," ujarnya.

Tercatat untuk wilayah Kalibaru dan Cilincing terdapat kurang lebih 800 kapal nelayan dan sampai saat ini sudah lebih dari 400 kapal yang memiliki pas kecil, namun masih banyak lagi permohonan dari para nelayan untuk meminta pengukuran kapalnya yang masuk ke Kantor KSU Tanjung Priok.

Maka dari itulah, Gerai Pelayanan Pas Kecil ini akan selalu di dilaksanakan setiap bulannya untuk mengakomodir keinginan masyarakat nelayan khususnya di pesisir pantai DKI Jakarta.

"Hal ini juga akan memudahkan Pemerintah dalam mendata para nelayan sehingga jika ada program-program peningkatan pengetahuan bagi para nelayan nantinya akan lebih mudah mendapatkan data yang lebih tepat sasaran," ucap Hermanta.

Sumber berita: