Keagenan Kapal : ISAA Gencar Sosialisasikan PM 65/2019 - 10 Mar 2020 Indonesian Shipping Agencies Association (ISAA) atau Asosiasi Perusahaan Keagenan Kapal mengharapkan Unit Pelaksana Tehnis (UPT) maupun Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di seluruh pelabuhan Indonesia, berpegang pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No:65 Tahun 2019 dalam melayani perusahaan keagenan kapal. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP ISAA, Juswandi Kristanto. Dia mengatakan, sebagai asosiasi DPP ISAA akan terus menyosialisasikan kepada seluruh perusahaan anggotanya mengenai beleid itu. Juswandi juga mengimbau agar perusahaan keagenan kapal di Indonesia dapat bergabung menjadi anggota ISAA. "Kami harapkan KSOP maupun UPT di pelabuhan dapat menjalankan PM 65/2019 tersebut, dan ISAA juga akan terus menyosialisasikan ke daerah-daerah mengenai keberadaan. Olehkarena itu semua pemegang surat izin usaha perusahaan keagenan kapal (SIUPKK) harus menjadi anggota ISAA guna memudahkan pembinaan dan pengembangan usaha keagenan kapal," ucap Juswandi. Berdasarkan data ISAA, hingga Februari 2020, Kepengurusan ISAA meliputi 25 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang tersebar di Indonesia dengan jumlah perusahaan lebih dari 350-an perusahaan pemegang SIUPKK. Juswandi mengimbau para pengusaha keagenan kapal untuk menghindari mengurus perizinan Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenen Kapal (SIUPKK) melalui pihak ketiga atau calo lantaran prosedur perizinan tersebut sudah bisa online ke Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub. Menurut peraturan yang ada, kini untuk melakukan usaha bisnis keagenan kapal hanya diperlukan Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenen Kapal (SIUPKK) dan tidak memerlukan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Legalitas Dia mengatakan, legalitas usaha keagenen kapal di Indonesia berdasarkan UU Pelayaran Nomor 17/2008 - sebagai pengakuan resmi pemerintah terhadap keberadaan usaha keagenan kapal, yang kemudian dipertegas dengan lahirnya PP No 20/2010 serta Permenhub No 11/2016 (yang telah dicabut) dan digantikan dengan PM 65/2019. "Pemegang SIUPKK diharapkan juga menjadi anggota ISAA, guna memudahkan pembinaan dan pengembangan usaha keagenan kapal,"tutur Juswandi. Adapun dalam PM 65/2019 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal, ditegaskan bahwa usaha keagenan kapal adalah kegiatan usaha untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing san atau perusahaa n angkutan laut nasional selama berada di Indonesia. Keagenan kapal merupakan pelayanan jasa yang dilakukan untuk mewakili Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan/atau Perusahaan Angkutan Laut Asing dalam rangka mengurus kepentingan kapal Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan/atau kapal Perusahaan Angkutan Laut Asing selama berada di Indonesia. Dalam beleid itu ditegaskan, pelayanan jasa yang dilakukan oleh keagenan kapal, yang terdiri atas pelaporan secara tertulis rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal yang diageninya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, penyerahan dokumen kapal kepada syahbandar utama, Otoritas Pelabuhan utama, Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan khusus Batam, Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan, atau unit penyelenggara pelabuhan setempat serta instansi pemerintah terkait lainnya. Selain itu, perusahaan keagenen kapal , juga melakukan pengurusan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh kapal tersebut, penunjukan perusahaan bongkar muat untuk kepentingan pemilik kapal, penyelesaian dokumen kapal yang habis masa berlakunya atas beban pemilik kapal, pemungutan uang tambang atas perintah pemilik kapal, pembukuan dan pencarian muatan, penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal. Kemudian, menyelesaikan tagihan atas nama pemilik kapal, penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar, serta pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan, pemberian informasi yang diperlukan oleh pemilik kapal, dan/atau pelaksanaan kegiatan lainnya yang disepakati antara pemilik kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal. Dalam beleid itu disebutkan, pelaksana kegiatan keagenan kapal dilakukan perusahaan nasional keagenan kapal, atau perusahaan angkutan laut nasional. Sumber berita: |