28 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pemerintah tak konsisten atur larangan ekspor tambang - 04 Jun 2012

Kebijakan pemerintah mengatur ekspor tambang mineral di Indonesia dinilai keputusan yang tepat. Apalagi, pemerintah telah menyiapkan rencana hilirisasi tembang yang tentunya akan memberikan dampak  lebih baik ketimbang hanya mengekspor bahan mentah mineral saja.

Namun, kebijakan yang dinilai baik ini menimbulkan pertanyaan ketika pemerintah terlihat tidak konsisten dalam mengatur larangan ekspor tambang mineral ini. Buktinya, muncul beberapa Peraturan Menteri (Permen) yang saling bertentangan.

“Pertentangan ini dilihat dari beberapa Permen yang muncul,” ujar anggota Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Hendra Sinadia dalam diskusi yang diadakan hukumonline, di Jakarta, Kamis (31/5).

Hendra mengatakan, inkonsistensi pemerintah dapat dilihat dari terbitnya Permendag No.29 Tahun 2009 tentang Ekspor Barang Tambang serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.75 Tahun 2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Dua peraturan ini terbit sebagai tindak lanjut dari Permen ESDM No.7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

“Tetapi faktanya, ada beberapa aturan yang terdapat di dalam dua peraturan tersebut yang bertentangan dengan Permen ESDM No. 7Tahun 2012,” tuturnya.

Hendra mencontohkan, dalam Permen ESDM dijelaskan bahwa pelarangan ekspor hanya berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun di dalam Permendag No.29 Tahun 2012, pemegang Kontrak Karya wajib memiliki ET-Pertambangan sebagai syarat untuk melakukan ekspor mineral. Sementara untuk mendapatkan ET-Pertambangan tersebut, pihak eksportir terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM yang berisi beberapa syarat yang telah ditentukan oleh Kementerian ESDM. Menurutnya, hal ini tidak sinkron.

Inkonsistensi pemerintah lainnya terlihat dari PMK No. 75 Tahun 2012 yang menjelaskan 65 barang mineral terkena bea keluar jika hanya menjual bijih mineral tanpa diolah terlebih dahulu. Padahal,  di dalam Permen ESDM No. 7 Tahun 2012, barang tambang yang dilarang ekspor hanya 14 jenis saja.

Hendra menilai, seharusnya dua peraturan ini merujuk kepada Permen ESDM N0. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No. 7 Tahun 2012. Soalnya, Permen ESDM No. 11 tahun 2012 merupakan Permen yang terbit karena adanya perubahan Permen ESDM No. 7 Tahun 2012.

Menurutnya, pemerintah sangat terlihat tidak melakukan koordinasi yang baik antar sesama kementerian terkait. Jika saja koordinasi dilakukan dengan benar, maka kesalahan-kesalahan seperti ini tentunya tidak akan terjadi. Ditambah lagi, peraturan ini terbit tanpa berdiaog terlebih dahulu dengan stakeholder.

“Kalau mungkin direvisi, sebaiknya mengajak pihak-pihak yang berkaitan untuk membicarakan hal ini agar tidak timbul kekacauan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), Poltak Sitanggang, menyatakan kebijakan pemerintah melalui ketiga peraturan tersebut tidaklah bijak. Pasalnya, pemerintah tidak mengikutsertakan pengusaha tambang untuk membahas peraturan ini. “Tiba-tiba saja sudah terbit dan kita kaget,” cetusnya.

Apalagi, dengan keluarnya PMK No. 75 Tahun 2012, pemerintah seolah-olah ingin mematikan usaha pertambangan di Indonesia. Pasalnya, pemerintah menetapkan bea keluar sebesar 20 persen terhadap 65 jenis bahan tambang mineral salah satunya adalah marmer. Ia menyayangkan hal ini. Padahal, marmer merupakan produk tambang yang sudah mengalami olahan di dalam negeri hingga menjadi barang jadi.

Sementara itu, Sub Direktorat Hubungan Komersial Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Syaiful Hidayat, menerima masukan dan kritikan dari stakeholder terkait inkonsistensi pemerintah terhadap beberapa peraturan yang terbit untuk mengatur ekspor biji mineral ini. Sayangnya, ia tidak mampu menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan dengan alasan tidak mengetahui secara detail persoalan yang menjadi pertanyaan bagi peserta diskusi.

“Saya tidak begitu paham karena saya punya batasan di ESDM untuk mengikuti rapat-rapat terkait kebijakan ini karena tidak semua rapat bisa saya ikuti, tetapi saya terima masukannya dan akan disampaikan kepada Menteri ESDM,” pungkasnya. (hukumonline.com)