Aturan ekspor impor disederhanakan - 20 May 2013 Pemerintah akan melakukan penyederhanaan aturan atas mekanisme ekspor-impor yang sebagian dianggap tak lagi relevan. “Aturan ekspor-impor yang dikeluarkan berbagai instansi jumlahnya lebih 1.600. Peraturan ekspor-impor kita lebih dari itu bisa dilihat di database kita,” demikian disampaikan Deputi bidang Perniagaan dan Kewirausahaan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian melalui rilis, Sabtu (18/5). Dia menganggap, banyak peraturan terkait ekspor-impor yang tak lagi layak bahkan sudah seharusnya dicabut namun diberlakukan di lapangan. “Banyak sekali peraturan yang tidak ada justifikasinya untuk dikeluarkan,” lanjutnya. Para eksportir dan importir selama ini juga mengeluhkan peraturan yang membuah masuk dan keluarnya barang di pelabuhan cukup memakan waktu yang lama. Penyederhanaan ini merupakan salah satu upaya pelayanan publik yang dilakukan pemerintaj untuk memajukan perdagangan. |