Per 15 Juni, supermarket tak boleh mengimpor - 13 Jun 2012 Kementerian Perdagangan akan tetap mulai memberlakukan pelarangan bagi importir/ supermarket untuk mengimpor langsung produk hortikultura per 15 Juni mendatang guna mengoptimalkan produk lokal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) nomor 30 tentang pengaturan impor produk holtikultura. "Tetap akan diberlakukan mulai 15 Juni," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh, Selasa (12/6). Ia menyatakan mulai tanggal itu importir produk hortikultura tidak lagi bisa langsung mendistribusikan produk hortikultura ke pengecer. Tetapi harus melalui importir terdaftar (IT), sehinggga seleksi produk impor akan lebih ketat. Deddy menegaskan bahwa penunjukan distributor tersebut dilakukan oleh importir itu sendiri. "Ditunjuk oleh importirnya. Jadi kalau dia mengimpor, dia mendistribusikannya kepada siapa. Karena dia tidak boleh langsung ke pengecer," jelasnya. "Izinnya baru dari Kementerian Perdagangan, harus ada SIUP, dan segala macam itu baru dari kita," tambahnya dilansir inilah. Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Permendag No 30/2012 tentang Ketentuan Impor Hortikultura yang hanya mengizinkan importir terdaftar (IT) memperdagangkan produk hortikultura yang diimpornya kepada distributor. Importir terdaftar juga dilarang memperdagangkan produk hortikultura yang diimpornya kepada konsumen langsung atau pengecer. Konsekuensinya, supermarket yang selama ini memegang angka importir umim (API-U) tidak dapat lagi mengimpor langsung buah dan sayuran, tetapi harus mendapatkan pasokan barang dari distributor. Alasan lainnya, pemerintah selama ini mencurigai supermarket menjual barang yang tidak diterima di negara lain, sehingga bisa mematok harga murah. "Tidak benar kalau kami dumping dengan menjual produk yang ditolak negara lain. Justru kami menjual produk yang segar, demi memenuhi kebutuhan konsumen," tegas Ketua Aprindo Tutum Rahanta. (surabayapost.co.id) |