16 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

7.000 Ton Ekspor Timah Terganjal Izin - 04 Sep 2013

JAKARTA – Sekitar 7.000 ton ekspor timah tertahan dengan potensi mencapai Rp45 miliar perbulan, akibat terganjal izin transaksi di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dari Bappebti yang tak kunjung turun.

Direktur BPJ M. Bihar Sakti Wibowo menjelaskan Indonesia sebagai pengekspor timah terbesar di dunia mengirim 10.000 – 12.000 ton timah batangan setiap bulan.

“Sekitar 70% dari jumlah itu atau 7.000 ton di produksi oleh Serumpuntin (konsorsium produsen timah Bangka Belitung) ,” kata Bihar dalam konferensi pers, Selasa (3/9).

Hingga saat ini, serumpuntin yang beranggotakan 18 produsen sekaligus pemegang izin ekspor timah (ET) yang ingin masuk BBJ. Selain itu, ada 20 pembeli dan 12 produsen lain mempertimbangkan untuk bergabung.

Namun, serumpuntin enggan bergabung kedalam bursa timah batangan Inatin di bawah Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), yang terdiri atas 12 produsen dan pembeli dari dalam dan luar negeri.

Serumpuntin meminta BBJ mengajukan izin transaksi kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Bursa timah ini sebenarnya produk lama BBJ. Kami sudah bolak-balik (ke Bangka Belitung) sejak 2011. Kami sudah siap sarana. Kalau sudah dikasih izin hari ini, besok bisa langsung jalan,” ungkap Bihar.

Menurut Direktur Serumpuntin Tjahyono, gagasan tersebut muncul setelah kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 32/06/2013.

Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh ekspor timah batangan dari Indonesia wajib melalui mekanisme bursa berjangka dalam negeri dan tidak secara spesifik menyatakan BKDI sebagai satu-satunya bursa.



Sumber : Bisnis Indonesia, Rabu 4 September 2013