Importir Minta Tarif Hanya Naik 11% - 10 Sep 2013
JAKARTA – Importir mengusulkan penaikan biaya relokasi peti kemas impor ukuran 20 kaki di Pelabuhan Tanjung Priok tidak lebih dari 11% , sedangkan ukuran 40 kaki maksimal 15%.
Sekjen Badan Pengurus Pusat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan Tento mengatakan usulan itu mengacu biaya angkutan (trucking) di Pelabuhan Tanjung Priok sebagai dasar penaikan ongkos relokasi masih bisa dinegosiasikan.
Dia menyatakan pihaknya bisa memahami perlunya penyesuaian biaya relokasi atau pindah lokasi penumpukan (PLP) peti kemas impor dari terminal asal ke tempat penimbunan sementara (TPS) tujuan.
“Termasuk untuk biaya trucking untuk relokasi peti kemas memang sudah terjadi penyesuaian ongkos angkutnya tetapi memang di lapangan masih bisa dinegosiasikan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (9/9).
Seharusnya, menurutnya, penaikan tarif relokasi peti kemas impor tidak lebih dari 15% karena mengacu kenaikan ongkos angkut yang ditetapkan Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI Jakarta.
Sesuai laporan, ungkapnya, Organda Angsuspel DKI Jakarta hanya menaikkan ongkos pengangkutan atau moving dari TPS asal ke TPS tujuan. “Sementara komponen kenaikan yang lainnya tidak ada kenaikan,” tuturnya.
Ridwan memaparkan pihaknya sudah bertemu dengan Asosiasi terkait di Tanjung Priok guna membahas usulan penaikan tarif relokasi peti kemas impor di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Pembahasan tarif relokasi itu juga menyentuh perlunya evaluasi kesepakatan bersama tarif relokasi peti kemas impor yang ditandatangani asosiasi terkait di Tanjung Priok pada 22 Maret 2013.
Dia menyontohkan biaya paket PLP dikenakan setelah hari ke-8, sedangkan pada kesepakatan 2011 masih tercantum setelah hari ke-11. “Ketentuan ini mesti diperjelas, makanya aturannya (kesepakatan bersama) soal itu mesti dievaluasi,” tegasnya.
SINGLE BILLING Ridwan juga mengusulkan agar tarif relokasi peti kemas impor di Tanjung Priok diberlakukan secara tunggal atau single billing secara menyeluruh termasuk terhadap peti kemas yang berasal dari terminal 3 atau terminal konvensional dan multipurpose.
“[Alasannya] relokasi peti kemas impor dari JICT, TPK Koja, dan Mustika Alam Lestari sudah menerapkan single billing, sedangkan terminal 3 Priok belum single billing,” paparnya.
Dia juga menyertai kegiatan relokasi kargo breakbulk non-peti kemas dari terminal 3 Tanjung Priok yang kini dilakukan perusahaan bongkar muat (PBM) dengan sistem angkut lanjut atau long distance tetapi biaya yang dibebankan ke pemilik barang merupakan biaya PLP.
“Kalau perpindahan kargo breakbulk long distance harus dikenakan Rp15.000 per ton. Tetapi kini pemilik barang di kenakan Rp40.000 per ton. Ini sudah menyalahi aturan,” tuturnya.
Usulan Tarif Baru Relokasi Kontainer Impor di Pelabuhan Tanjung Priok Moving (TPS Asal Ke TPS Tujuan) Tarif Lama : Usulan Baru : 20 Kaki : 900.000 20 Kaki : 1.179.000 40 Kaki : 1.100.000 40 Kaki : 1.500.000 Lift On DeliVery Tarif Lama : Usulan Baru : 20 Kaki : 187.500 20 Kaki : 187.500 40 Kaki : 281.300 40 Kaki : 281.300 Administrasi Tarif Lama : Usulan Baru : 20 Kaki : 187.500 20 Kaki : 187.500 40 Kaki : 281.300 40 Kaki : 281.300 Sumber : Aptesindo-September 2013
Sumber : Bisnis Indonesia, Selasa 10 September 2013 |