29 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Kemendag tunda pemberlakuan aturan impor hortikultura - 16 Jun 2012

Kementerian Perdagangan menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang seharusnya diberlakukan pada 15 Juni menjadi 28 September 2012.

"Ada tiga hal yang menjadi latar belakang penundaan Permendag tersebut," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Deddy Saleh dalam pernyataan tertulis yang diterima ANTARA, Jumat.

Alasan pertama adalah masih diperlukan waktu untuk melakukan sosialisasi mengenai peraturan impor produk hortikultura agar dapat dipahami oleh semua pihak pemangku kepentingan, baik pejabat pemerintah, pelaku impor dan ekspor dan pedagang produk hortikultura.

Kedua adalah untuk memberikan waktu yang cukup kepada para pengimpor untuk mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan seperti sarana penyimpanan yang sesuai dengan karakteristik produk, seperti "cold storage", gudang dan kendaraan pengangkut berpendingin.

"Selain itu, para pengimpor juga dapat memiliki waktu lebih untuk melakukan penunjukan distributor dan memenuhi persyaratan perizinan," tambah Deddy.

Ketiga, pemerintah memerlukan waktu untuk melakukan notifikasi ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang merupakan bukti komitmen Indonesia terhadap aturan WTO.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, agar hari ini tidak terjadi penahanan produk impor hortikultura yang tidak memiliki persetujuan impor di pelabuhan," ungkap Deddy.

Permendag 30/M-DAG/PER/5/2012 tersebut ditetapkan sebagai aturan turunan Undang-undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Holtikultura yang mewajibkan para importir produk hortikultura untuk memperhatikan aspek keamanan pangan, ketersediaan produk dalam negeri, penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk hortikultura.

Para pengimpor juga harus memenuhi persyaratan kemasan dan pelabelan, standar mutu serta ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan.

Dalam Permendag tersebut juga ditetapkan bahwa setiap impor produk hortikultura wajib mendapat persetujuan impor dari Kemendag atas rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian.

Kebijakan itu diambil karena beberapa tahun belakangan, impor produk hortikultura meningkat signifikan.

Contohnya pada 2008, nilai impor holtikultura sebesar 881,6 juta dolar AS, sementara pada 2011 impor sudah mencapai 1,7 miliar dolar AS.

Produk hortikultura yang paling besar nilai impornya adalah bawang putih dengan nilai 242,4 juta dolar AS, buah apel (153,8 juta dolar AS), buah jeruk (150,3 juta dolar AS) dan anggur (99,8 juta dolar AS) yang berasal dari China, Thailand dan Amerika Serikat.

Komoditas hortikultura yang diatur dalam Permendag tersebut terdiri atas produk tanaman hias seperti anggrek dan krisan; produk hortikultura segar misalnya bawang, sayur-sayuran dan buah-buahan (wortel, lobak pisang, kentang, cabe, jeruk, apel, anggur, pepaya); serta produk hortikultura olahan, seperti sayuran dan buah-buahan yang diawetkan dan jus buah. (Antara)