Diversifikasi Impor Dikaji - 16 Sep 2013
JAKARTA – Kementerian Perdagangan menegaskan akan melakukan kajian untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 32/2013 tentang Penugasan kepada Badan Urusan Logistik untuk pengamanan Harga dan Penyaluran Kedelai guna mengikuti arahan wakil presiden.
Menteri Perdagangan Gina Wirjawan mengaku sependapat dengan arahan Wakil Presiden Boediono yang mengusulkan untuk menghapus harga jual perajin (HJP) dan membebaskan impor kedelai.
“Saya sendiri sudah oke [setuju] dan telah disuarakan dirapat Kemenko (Kementerian Perekonomian) untuk mengubah Perpres [Peraturan Presiden] untuk memenuhi arahan wepres,” ujar Gita di kantornya, Kamis (12/9).
Dia menambahakan yang sudah dilakukan dari arahan tersebut adalah terkait dengan pembebasan kuota impor kedelai hingga akhir tahun yang sudah dilakukan sejak pekan lalu. Kementerian Perdagangan telah menambahakan izin impor kepada 24 importir terdaftar (IT) dari 580.000 ton menjadi 1,1 juta ton yang diajukan per 28 Agustus 2013.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan [Permendag] No. 49/2013 HJP diterapkan sebesar Rp8.490/kg yang berlaku pada 10 September 2013. Regulasi ini sekaligus mengubah HJP yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp7.700/kg.
Harga referensi ini, lanjutnya, hanya berlaku untuk pasokan kedelai impor sebanyak 11.900 ton yang hanya berlaku atara 10-30 September 2013. Bagi pihak yang menjual kedelai melebihi batas atas harga tersebut, akan diberikan surat peringatan.
Gita menjelaskan harga ini akan kembali dikaji ulang untuk penetapan pada Oktober. Patokan harga ini dikaji berdasarkan kurs rupiah dan harga komoditas tersebut di Amerika Serikat yang menjadi satu-satunya negara pemasok.
Dia mengakui izin yang diberikan terkesan terlambat karena bukti serap kedelai lokal yang menjadi syarat permohonan impor baru diterima beberapa hari sebelumnya. Padahal volume impor sudah disepakati sejak akhir Juni 2013.
Sumber : Bisnis Indonesia, Jumat, 13 September 2013 |