Perubahan Sistem Pembayaran Ekspor Ditunda - 16 Sep 2013
JAKARTA – Menteri Pedagangan Gita Wirjawan menyatakan perubahan sistem pembayaran ekspor belum bisa diaplikasikan saat ini. Semestinya perubahan metode pembayaran ekspor dari sistem Freight on Board (FOB) menjadi Cost, Insurance, Freight (CIF) diberlakukan mulai Agustus 2013.
“Ditunda karena masih menunggu Surat dari Menteri Keuangan. Tapi akan diterapkan secepatnya,” ujar Gita seusai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Kemarin.
Semula, pemerintah berencana mengubah metode pembayaran ekspor dari FOB menjadi CIF. Penerapan sistem pembayaran CIF untuk ekspor diyakini dapat meningkatkan pendapatan negara sebesar US$5-10 juta atau sekitar 55-110 miliar. “jadi, bisa menekan defisit neraca pembayaran,” kata Gita.
Dengan metode CIF, biaya transportasi menuju lokasi pembeli dibayarkan oleh eksportir di Indonesia. Biaya itu diakumulasikan pada harga [roduk. Jadi pembayaran dalam mata uang dolar AS yang diterima eksportir di Indonesia lebih besar.
Adapun dengan sistem FOB, biaya pengiriman ditanggung sendiri oleh pembeli di luar negeri. Dengan demikian, pembayaran asuransi dan biaya pengiriman dengan mata uang dolar AS diterima oleh jasa ekspedisi dan asuransi di negara tujuan, bukan di Indonesia.
Sumber : Koran Tempo, Jumat 13 September 2013 |