Tarif Tunggal Berlaku Akhir Tahun ini - 16 Sep 2013
JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia II bakal memberlakukan sistem tarif tunggal untuk pelayan relokasi kargo breakbulk dan peti kemas impor terminal 3 serta multipurpose Pelabuhan Tanjung Priok mulai akhir tahun ini.
General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II atau Indonesia Port Corporation Cabang Tanjung Priok Ari Henryanto mengatakan rencana itu untuk menerbitkan layanan pembayaran di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Saat ini, menurutnya, pihaknya mempersiapkan teknologi dan informasi guna mendukung pelaksanaan tarif tunggal atau single billing kegiatan relokasi kargo breakbulk dan peti kemas impor.
“Kami akan berlakukan single billing untuk tarif layanan relokasi breakbulk maupun peti kemas tersebut supaya layanan jasa pelabuhan lebih tertib. Mudah-mudahan akhir tahun ini sudah bisa dilakukan,” ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (14/9).
Dia menjelaskan langkah itu merespons perselisihan sejumlah pelaku usaha perusahaan bongkar muat (PBM) dengan mitra perusahaan pindah lokasi penumpukan (PLP) terhadap Pengenaan biaya relokasi kargo impor jenis breakbulk nonkontainer dan peti kemas impor di tanjung Priok.
Sumber : Bisnis Indonesia, Senin 16 September 2013 |