3 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Ginsi Protes Adanya PBM yang Memungut Pembiayaan Relokasi Kargo Breakbulk - 18 Sep 2013

Ginsi memprotes karena masih adanya biaya relokasi kargo breakbulk nonkontainer yang masih dipungut oleh PBM di Pelabuhan Tg Priok yang mengenakan biaya moving Rp40.000,-per ton, seharusnya hanya Rp15.000,-per ton. Bila PBM sudah menerima biaya cargo doring sebesar Rp38.000 per ton yang didalamnya juga termasuk komponen moving dalam onkos pelabuhan asal dan ongkos pelabuhan tujuan (OPP/OPT). masalah ini sudah disampaikan dengan bukti tertulis kepada PT Pelabuhan Indonesia II Cab Tanjung Priok karena ada sejumlah PBM yang memungut tarif liar pada kegiatan relokasi kargo breakbulk, termasuk Direksi Pt Pelabuhan Indonesia II.

Menurut Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), kemelut antara PBM dan mitra PLP menyangkut jasa kegiatan relokasi kargo breakbulk nonkontainer di Tg priok karena dipicu belum selesainya pembahasan komponen dan biaya relokasi PLP breakbulk. Pembahasan sendiri memang belum final dan Aptesindo mengakuinya masih terjadi beda pendapat atar asosiasi di pelabuhan ini perlu ada kesepakatan yang terbaru.

Aptesindo menyatakan, kegiatan relokasi yang dilakukan PBM terhadap kargo breakbulk nonkontainer di Tg priok termasuk kategori “long distance” sehingga biayanya seharusnya hanya Rp15.000,-per ton. Masalah mengapa PBM mengenakan biaya moving Rp40.000,-per ton seperti yang di pungut dalam kegiatan PLP, disarankan agar semua pihak bisa mencari solusi masalah itu demi kepastian biaya logistik di pelabuhan Tg Priok. Sementara sejumlah perusahaan PLP yang menangani perpindahan kargo breakbulk nonkontainer di pelabuhan Tg Priok ternyata masih mengenakan tarif paket PLP di luar kesepakatan asosiasi dan tarif penumpukan di luar ketentuan SK Direksi PT Pelabuhan Indonesia II. Padahal sesuai dengan SK Direksi PT Pelabuhan Indonesia II No.HK.56/1/14/PL II-II tanggal 21 April 2011 menyebutkan, pedoman tarif penumpukan di gudang dikenakan sebesar Rp2.750,- per ton dan jika di lapangan dikenakan sebesar Rp2.250,-per ton.

Surat Direksi PT Pelabuhan Indonesia II juga menyebutkan, jika barang impor yang ditumpuk dianggap barang mengganggu dan sifatnya dapat merusak kondisi dermaga dan fasilitas lain serta kesehatan manusia di lingkungan TG Priok, maka dikenakan biaya tambahan 50% dari pedoman tarif storage. Adapun barang yang dianggap mengganggu dan sifatnya dapat merusak fasilitas dermaga itu antara lain karena besi dan baja, logam dan batangan lainnya.


Sumber : Business News, 17 September 2013