18 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Wajib SNI untuk 564 produk segera diberlakukan - 17 Jun 2012

Pemerintah berencana, akan memberikan label wajib SNI terhadap 564 produk hingga akhir tahun ini. Salah satunya untuk produk elektronik. Dengan SNI itu diharapkan akan meningkatkan daya saing industri manufaktur, termasuk elektronik di pasar global.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), perdagangan produk elektronik Cina di Indonesia selama lima tahun terakhir menunjukkan angka negatif. Dengan adanya SNI, akan menambah kualitas pro­duk sehingga mampu bersaing dengan produk impor.

Kemenperin juga berharap dengan percepatan SNI wajib ini dapat menjadi tameng bagi produk lokal terhadap serbuan barang impor di pasar lokal. SNI bisa menahan masuknya produk impor dimana produk impor yang beredar di pasar tidak memiliki kualitas yang baik.

Ketua Umum Yayasan Lem­­baga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumbar, Dahnil Aswad menanggapi positif upaya dari pemerintah ter­se­but.

YLKI menilai pemerintah sudah sepantasnya membuat standar terhadap seluruh jenis produk yang masuk ke Indonesia untuk melindungi pasar dalam negeri. Semua barang atau produk yang masuk ke Indonesia harus sesuai dengan SNI. Terutama untuk barang-barang yang membahayakan, seperti bahan bangunan, ba­rang elektronik, material lis­trik, helm dan lain sebagainya.

Dia mengemukakan, de­ngan adanya SNI yang jelas untuk berbagai produk, maka bu­kan hanya pasar dalam ne­ge­ri yang dilindungi, tetapi ju­ga seluruh konsumen Indonesia.

Di lapangan, produk elek­tro­nik dari luar Indonesia bo­leh dikatakan sudah menjadi pri­madona bagi masyarakat. Sa­lah satu faktor karena har­ga­nya jauh lebih miring disbanding produk-produk ber­merek yang sudah lama ter­kenal. Salah satu contoh pro­duk HP.

Riki salah seorang peda­gang HP keluaran Cina, me­nye­but, penjualan HP keluaran ne­geri Tirai Bambu itu lebih cepat laku, dibanding produk-produk HP lain yang sudah mempunyai merek dan kua­litas yang diakui seperti merek No­kia, Samsung, LG, Sony Eric­sson, dan merek ber­kua­litas lainnya. Sementara pen­jua­lan HP yang sudah punya me­rek terkenal itu cenderung ren­dah karena harganya yang cu­k­up mahal.

"Soal barang dari luar, yang jelas barang tersebut lebih cepat laku dan bisa men­da­tang­kan keuntungan yang be­sar," ujar pria yang sudah berjualan di Pasarraya Padang semenjak 3 tahun lalu itu.

Dia mengaku, beberapa ta­hun belakangan, sangat ba­nyak produk dari Cina yang be­redar. Selain harga ba­rang­nya lebih murah, apalagi untuk HP, tampilan (feature, red) yang tersedia di dalamnya lebih lengkap, se­hing­ga orang lebih banyak me­milih barang tersebut.

Amril seorang pedagang barang elektronik seperti TV, kipas angin dan jenis elek­tro­nik lainnya, di Padang me­nga­takan, baginya bukan soal kua­litas barang, tapi yang utama adalah soal harga dari barang tersebut. Pembeli cen­derung membeli barang yang harga­nya murah, ketimbang mem­per­hatikan kualitas dari ba­rang tersebut.

Kalau saya sih terlebih dahulu me­na­warkan ba­rang yang sudah punya me­rek terkenal. Se­telah itu baru sa­ya tawarkan produk Cina," ujarnya pria paruh baya itu.

Dia menambahkan, dili­hat dari bentuk fisik, barang ke­lua­ran Cina dengan barang yang sudah bermerek tidak jauh berbeda. Untuk mem­bedakannya sa­ngat di­per­lukan kehati-hatian dari pem­beli.

"Kalau peda­gang mem­berikan harga yang miring, tentu kualitas barang itu mes­ti dipertanyakan juga. Sebab, harga dari barang yang sudah punya merek terkenal pasti akan lebih mahal diban­ding harga barang yang tak ber­merek," tambahnya.

Seorang pembeli, Miranti lebih memilih membeli pro­duk-produk yang bermerek. Se­lain kualitasnya terjamin, pro­duk tersebut juga tahan lama.

Pembeli lain, Andita, cen­de­rung lebih menyukai pro­duk-produk yang harganya mi­ring tanpa memperhatikan kualitas dari barang ber­sang­kutan.

"Kalau mau beli barang ya­ng bermerek, harganya jauh lebih mahal. Untuk bisa men­da­patkan barang serupa, pas­ti­nya produk dari luar seperti Ci­na sudah banyak yang mem­pro­duksi serupa. Minimal kita bisa pakai barang yang hampir mirip dengan aslinya," akunya.

Wajib Bahasa Indonesia

Anggota BPSK Padang, Erison AW mengungkapkan, bahwa setiap produk luar yang dijual di Indonesia wajib me­ng­gunakan bahasa Indonesia. Hal itu telah diatru dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pasal 8 huruf j berbunyi pelaku usaha dilarang mem­produksi atau mem­per­da­gang­kan barang dan jasa yang tidak men­cantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Sank­sinya, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pi­dana denda paling banyak Rp 2 miliar," tegas Erison.

Erison mencontohkan pro­duk HP misalnya. HP yang tidak mempergunakan bahasa Indonesia dan beredar di Indonesia, dipastikan tidak me­mi­liki SNI. Bedanya, HP ber-SNI kalau mengalami kerusakan digaransi langsung oleh pab­rik­nya, sedangkan HP yang ti­dak ber-SNI, biasanya diga­ran­si oleh distributor atau pe­milik toko dimana konsumen ter­sebut membeli.

Dia mengatakan, ke­wa­jiban setiap produk mem­per­gunakan bahasa Indonesia dimaksudkan agar mudah dimengerti dan dipahami se­tiap konsumen. Hal ini bukan be­rarti penggunaan bahasa lain tidak diperbolehkan, akan tetapi bahasa Indonesia juga wajib digunakan bila produk tersebut beredar di pasar da­lam negeri.

Jadi apa pun pro­duknya harus mencantumkan (ter­jemahan) bahasa Indonesia. Sebab pelaku usaha yang jujur akan bertanggung jawab atas produk-produk yang di­pa­sarkannya ke masayarakat. Sebaliknya konsumen juga diharapkan dapat melak­sa­na­kan kewajibannya teliti se­belum membeli," katanya. (padangekspres.co.id)