Penerapan Zonasi Impor Ternak Menguat - 11 Oct 2013
Refisi Undang-Undang Pertenakan selesai tahun ini.
Jakarta – Rencana pemerintah untuk menerapkan sistem impor ternak berdasarkan zonasi semakin kuat. Hal tersebut akan tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pertenakan dan Kesehatan Hewan yang tengah dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini, penetapan izin impor berdasarkan zona tertentu akan memberikan alternative sumber pasokan sapi, terutama sapi bibit. Karena masih menganut sistem country-based, Indonesia saat ini hanya bisa mengimpor sapi dari negara tertentu. “Asalkan seluruh wilayahnya dinyatakan bebas dari penyakit ternak,” kata dia di gedung DPR kemarin.
Dengan sistem country-based, kata Banun, Indonesia hanya bisa mengimpor daging dari Australia dan Selandia Baru. Pasokan sapi hidup dan bibit sapi hanya diperoleh dari Australia karena pemerintah Selandia Baru melarang ekspor sapi hidup. Akibatnya, peluang Indonesia untuk memperoleh bibit sapi terbaik hilang. “Mereka mungkin tidak mau memberikan bibit sapi terbaik karena pasarnya bisa hilang,” ujarnya.
Jika sistem zonasi diterapkan, Indonesia berpeluang memperoleh alternative sumber genetik terbaik dari wilayah lain. Banun mengatakan Jepang dan Brasil berpeluang menjadi pemasok sapi bibit yang baik lantaran sebagian wilayahnya bebas dari penyakit ternak seperti antraks dan sapi gila.
Sumber : Koran Tempo, Kamis 10 Oktober 2013
|