4 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pengajuan Izin Kembali Dibuka - 17 Oct 2013

JAKARTA – Kementerian Perdagangan mempersilakan importir sapi bakalan untuk kembali mengajukan izin impor dengan jumlah total 100.000 ekor sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan rekomendasi impor sapi bakalan tersebut diperuntukkan bagi 19 perusahaan. Rekomendasi impor sapi bakalan yang dikeluarkan September 2013 tersebut untuk realisasi akhir 2013 hingga 2014.

“Saat ini kami menunggu surat permohonan pengajuan dari mereka [importir], berapa pun kebutuhannya akan kami proses. Namun, apabila mereka tidak merealisasikan dalam jumlah tertentu, akan kena pinalti,” kata Bachrul di kantornya, Jumat (11/10).

Dia menambah setiap perusahaan harus bisa merealisasikan setidaknya 80% dari total akumulasi persetujuan impor selama 1 tahun. Kementerian juga akan melihat total kapasitas kandang yang dimiliki masing-masing perusahaan.

Bachrul menegaskan apabila importir lalai atau tidak bisa merealisasikan jumlah minimal tersebut, pihaknya akan mencabut izin impor. Menurutnya, sistem ini bisa mengedukasi para importir agar tidak melakukan spekulasi pasar.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, juga mencakup sistem periodisasi pengajuan permohonan impor sapi yang dilakukan setiap kuartal dengan masa berlaku persetujuan impor selama 3 bulan.





Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Rabu 16 Oktober 2013 

Foto : http://assets.kompas.com