Tarif Cukai Batal Naik - 17 Oct 2013
JAKARTA – Pemerintah akhirnya batal menaikan tarif cukai hasil tembakau (HT) tahun depan, meski target penerimaan negara 2014 dari cukai naik 11,05% menjadi Rp116,3 triliun.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan Ditjen Bea dan Cukai bersama Wakil Menteri Keuangan sepakat tidak akan menaikkan tarif cukai karena bertentangan dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Jadi sudah final kalau tarif cukai HT tidak akan naik mengingat pada 1 Januari 2014 akan mulai diberlakukannya pajak rokok. Pengenaan beban ganda terhadap industri rokok tidak diperbolehkan oleh undang-undang,” ujarnya, Rabu (16/10).
Kendati demikian, dia tidak menyebutkan secara detail pasal mana dari undang-undang tersebut yang menyatakan berlakunya pengenaan pajak rokok pada 2014 tidak akan diikuti secara bersamaan dengan tarif cukai HT.
Akibat dari tidak naiknya tarif cukai tersebut, Ditjen Bea dan Cukai diperkirakan akan kesulitan merealisasikan target penerimaan negara 2014 dari cukai yang naik signifikan sebesar 11,05% menjadi Rp116,3 triliun, dari target tahun lalu Rp104,72 triliun.
Seperti diketahui, cukai HT menjadi andalan pemerintah dalam penerimaan negara karena berkontribusi sekitar 70% dari total penerimaan bea dan cukai. Kendati demikian, lanjutnya, perlu ada upaya untuk menjaga kelangsungan industri rokok tersebut.
Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai per 23 September 2013, penerimaan cukai HT Rp75,45 triliun, atau 96% dari total penerimaan cukai Rp78,59 triliun. Sementara itu, penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp3 triliun atau sekitar 3,81%.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Kamis 17 October 2013
Foto :www.beritametro.co.id |