Kenaikan Cukai Rokok Picu Rokok Ilegal - 17 Oct 2013
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Aoni Aziz, menilai desakan berbagai pihak untuk menaikkan cukai rokok akan memicu maraknya peredaran rokok illegal. Pada tahun lalu, omzet pasar rokok illegal sudah mencapai Rp 500 miliar.
“Semakin tinggi nilai cukai, industri rokok illegal juga makin tinggi. Ini bisa merugikan negara dan industri rokok legal tentunya,” kata Hasan saat dihubungi pada Ahad lalu.
Menurut dia, manaikkan cukai rokok setinggi-tingginya tidak akan menurunkan konsumsi rokok. Sebab, konsumsi rokok juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro.
Hasan mengungkapkan, sejak 2009 telah terjadi penurunan jumlah pabrik rokok yang cukup signifikan karena rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) dihapuskan. Gappri mencatat pabrik kretek pada 2008 berjumlah 4.900 unit, pada 2009 sebanyak 3.225 unit, pada 2010 sebanyak 2.600 unit, pada 2011 sebanyak 2.540 unit, dan pada 2012 sejumlah 1.000 unit.
Sumber : Koran Tempo, Kamis 17 October 2013 |