2 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Kenaikan Cukai Rokok Picu Rokok Ilegal - 17 Oct 2013

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Aoni Aziz, menilai desakan berbagai pihak untuk menaikkan cukai rokok akan memicu maraknya peredaran rokok illegal. Pada tahun lalu, omzet pasar rokok illegal sudah mencapai Rp 500 miliar.

“Semakin tinggi nilai cukai, industri rokok illegal juga makin tinggi. Ini bisa merugikan negara dan industri rokok legal tentunya,” kata Hasan saat dihubungi pada Ahad lalu.

Menurut dia, manaikkan cukai rokok setinggi-tingginya tidak akan menurunkan konsumsi rokok. Sebab, konsumsi rokok juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro.

Hasan mengungkapkan, sejak 2009 telah terjadi penurunan jumlah pabrik rokok yang cukup signifikan karena rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) dihapuskan. Gappri mencatat pabrik kretek pada 2008 berjumlah 4.900 unit, pada 2009 sebanyak 3.225 unit, pada 2010 sebanyak 2.600 unit, pada 2011 sebanyak 2.540 unit, dan pada 2012 sejumlah 1.000 unit.


Sumber : Koran Tempo, Kamis 17 October 2013