Kedelai Impor Bebas Bea Masuk - 17 Oct 2013
JJAKARTA – Pemerintah akhirnya menerbitkan beleid baru yang membebaskan tarif bea masuk kedelai impor. Pembebasan bea masuk itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013 yang diteken Menteri Keuangan Chatib Basri.
Menurut Wakil Menteri Keuangan Chatib Basri. Bambang Brodjonegoro, aturan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2013 itu sudah mulai diberlakukan. Aturan ini sekaligus mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011, yang mengutip bea masuk kedelai impor sebesar 5 persen.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, penetapan bea masuk kedelai sebesar 0 persen ini diharapkan mampu menurunkan harga komoditas tersebut di dalam negeri. Meski harga kedelai turun dia berjanji pemerintah tetap melindungi petani kedelai di dalam negeri.
Caranya pemerintah akan menggenjot produksi kedelai lokal tahun depan hingga dua kali lipat atau sekitar 1,5 juta ton. Mengacu pada angka ramalan Kementerian Pertanian, produksi kedelai pada 2013 diperkirakan mencapai 847 ribu ton. “Kami menargetkan tahun depan produksi kedelai bisa naik dua kali lipat sehingga impor bisa dikurangi,” kata Hasan kemarin.
Pembebasan bea masuk ini diharapkan bisa menekan harga kedelai impor sebesar 5 persen. Ketua Gabungan Koperasi Produsen Tempe dan Tahu Indonesia, Aip Syarifudin, menyatakan seharusnya harga kedelai turun karena importir tak perlu lagi mengeluarkan bea masuk.
Sumber Tulisan : Koran Tempo, Kamis 17 October 2013
Foto : http://img.antaranews.com |